Jumat, 12 September 2025

MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Uji Formil UU Kesehatan yang Diajukan 5 Organisasi Profesi

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji formil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

Editor: Adi Suhendi
Kompas.com/Wawan H Prabowo
Gedung Mahkamah Konstitusi. 

“Menyatakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang disahkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2023 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2023 dalam Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 105 tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang menurut UUD Negara RI Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Joni membacakan petitum Para Pemohon.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan