MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Uji Formil UU Kesehatan yang Diajukan 5 Organisasi Profesi
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji formil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Adi Suhendi
“Menyatakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang disahkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2023 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2023 dalam Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 105 tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang menurut UUD Negara RI Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Joni membacakan petitum Para Pemohon.
Rekomendasi untuk Anda
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.