Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa, Febri Diansyah Bakal Datang ke KPK Malam Ini
Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo bakal datang ke KPK malam ini, Kamis (12/10/2023) usai kliennya dijemput paksa.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Suci BangunDS
Selain dirinya, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan, Muhammad Hatta.
Wakil Ketua KPK, Johannis Tanak mengungkapkan pemerasan ini dilakukan Syahrul terhadap pejabat eselon I dan II demi membayar cicilan kartu kredit hingga pelunasan cicilan mobil Alphard.
Syahrul bersama dengan Kasdi dan Hatta disebut menikmati uang pungutan tersebut sebanyak Rp 13,9 miliar.
Ketiga tersangka pun dijerat dengan Pasal 12 huruf e Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Dugaan Kasus Korupsi di Kementerian Pertanian
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.