Senin, 1 September 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Cek Rp 2 Triliun Syahrul Yasin Limpo Disebut PPATK Bodong, KPK Tak Buru-buru Simpulkan

KPK tidak akan buru-buru menyimpulkan terkait pernyataan PPATK yang menyebut cek Rp 2 triliun milik Syahrul dianggap bodong.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/1/2023). KPK tidak akan buru-buru menyimpulkan terkait pernyataan PPATK yang menyebut cek Rp 2 triliun milik Syahrul dianggap bodong. 

"Ya kami sudah cek. Nama tersebut terindikasi sering melakukan penipuan. Dokumen yang ada juga terindikasi palsu," ujarnya ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (17/10/2023).

Lebih lanjut, Ivan menjelaskan, cek bodong semacam itu kerap digunakan untuk menipu dengan modus meminta bantuan uang administrasi untuk bank hingga menyuap pejabat.

Dia mengungkapkan, setelah melakukan apa yang diminta pelaku, maka korban akan dijanjikan komisi.

"Banyak kasus serupa dengan dokumen serupa yang PPATK temukan. Modusnya adalah minta bantuan uang administrasi buat bank, nyuap petugas, dan bahkan nyuap orang PPATK agar bisa cair."

"Dengan janji akan diberikan komisi beberapa persen dari nilai uang sangat besar, janjinya untuk memancing minat (korban)," kata Ivan.

Baca juga: Direktur di KPK Akhirnya Datangi Polda Metro Jaya untuk Diperiksa Dugaan Pemerasan ke SYL

Selanjutnya, kata Ivan, ketika korban sudah masuk perangkap pelaku, maka pelaku kaan kabur.

"Begitu seseorang tertipu, bersedia memberikan bantuan, mereka kabur. Modusnya buat nipu aja," jelasnya.

Sementara terkait cek bodong Syahrul tersebut, Ivan menegaskan cek dan isi rekening di dalamnya tidak sesuai.

"Pokoknya dokumen yang dibuat itu tidak sesuai dengan dokumen asli di bank. Apalagi isi rekeningnya," tuturnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan