Selasa, 7 Oktober 2025

Anwar Usman Sebut akan Dukung Kerja Majelis Kehormatan MK Terkait Hal-hal yang Bersifat Substantif

MKMK kata Anwar, diminta untuk bekerja secara independen, tak berpihak dan tak diintervensi oleh siapapun termasuk dirinya selaku Ketua MK

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Anwar Usman menyampaikan bahwa dirinya mendukung penuh kerja-kerja yang dilakukan Majelis Kehormatan MK menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat yang mempermasalahkan putusan gugatan produk undang-undang di MK.  

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyampaikan bahwa dirinya mendukung penuh kerja-kerja yang dilakukan Majelis Kehormatan MK menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat yang mempermasalahkan putusan gugatan produk undang-undang di MK. 

Anwar pun mengaku dukungan terhadap pelaksanaan tugas MKMK bukan cuma sebatas pada urusan administrasi. Tapi juga dukungan pada hal-hal yang sifatnya substantif.

Baca juga: Respons Sindiran Mahfud Soal MKMK Bisa Dibeli, Jimly Asshiddiqie: Salah Kutip

"Dukungan terhadap pelaksanaan tugas Majelis Kehormatan dimaksud, tidak terbatas pada dukungan secara administratif semata, melainkan juga dukungan terhadap hal-hal yang bersifat substantif," kata Anwar dalam agenda pelantikan anggota MKMK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2023).

Di satu sisi, MKMK kata Anwar, diminta untuk bekerja secara independen, tak berpihak dan tak diintervensi oleh siapapun termasuk dirinya selaku Ketua MK dan hakim konstitusi lainnya.

"Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, saya sekali lagi, memberi dukungan agar Majelis Kehormatan bekerja secara independen, imparsial dan tidak boleh diintervensi oleh siapapun, termasuk saya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, maupun para hakim konstitusi," lanjut Anwar.

Baca juga: Anwar Usman Bilang Tidak Hanya Prestasi yang Diraih, Bahkan MK Kadang Difitnah Sangat Keji

Adapun 3 anggota yang dilantik adalah mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, Prof Bintan Saragih, dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.

Komposisi anggota MKMK ini berasal dari unsur tokoh masyarakat, akademisi dan hakim aktif, sebagaimana ketentuan Pasal 27 (a) UU MK.

Adapun Jimly mewakili tokoh masyarakat sekaligus juga memahami kelembagaan MK, Bintan Saragih mewakili akademisi, dan Wahiduddin Adams mewakili hakim konstitusi aktif.

Saat ini ada 10 laporan yang masuk ke MKMK perihal putusan perkara maupun pelaporan terhadap hakim konstitusi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved