Jumat, 5 September 2025

DPR Didesak Gunakan Hak Angket Usut Dugaan Bisnis Senjata dengan Junta Militer Myanmar

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (SSR) desak DPR gunakan hak angket usut dugaan bisnis senjata dengan Junta Militer Myanmar.

Penulis: Gita Irawan
Kompas.com
Ilustrasi DPR. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (SSR) desak DPR gunakan hak angket usut dugaan bisnis senjata dengan Junta Militer Myanmar. 

Selain itu, ia meyakini perdagangan senjata antara BUMN pertahanan Indonesia dengan Junta Militer Myanmar masih berlangsung setelah PBB menerbitkan resolusi tentang pelarangan perdagangan senjata dengan Junta Militer Myanmar.

"Pelanggaran HAM berat (junta militer Myanmar) itu sudah berlaku, sudah mulai sejak 2017. Jadi perdagangan senjata itu setelah keluarnya resolusi PBB dan setelah kudeta masih berlangsung. Karena itu pameran yang dilakukan oleh Pindad itu bulan Juli 2023. Dengan demikian ini sudah lama berlangsung dan tidak diketahui," kata dia.

"Dan dengan demikian Pindad baik langsung maupun tidak langsung, terlibat di dalam penindasan rakyat Myanmar," sambung dia.

Marzuki mengatakan holding BUMN pertahanan DEFEND ID berhak membantah dugaan tersebut.

Namun demikian menurutnya, DEFEND ID perlu mengklarifikasi perihal hubungan dagang persenjataan dengan beberapa negara ASEAN termasuk Myanmar.

"Ini semua didasarkan kepada adanya informasi yang terbuka yang dikeluarkan oleh PT yang bersangkutan bahwa mereka ada hubungan-hubungan dagang persenjataan dengan beberapa negara ASEAN termasuk Myanmar. Itu yang memerlukan klarifikasi," kata dia.

Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman didampingi kuasa hukumnya melakukan audiensi dengan pimpinan Komnas HAM terkait dugaan bisnis senjata tiga BUMN dengan Myanmar pada Senin (23/10/2023).
Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman didampingi kuasa hukumnya melakukan audiensi dengan pimpinan Komnas HAM terkait dugaan bisnis senjata tiga BUMN dengan Myanmar pada Senin (23/10/2023). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Untuk itu, ia juga mendorong Komnas HAM melakukan penyelidikan terkait hal tersebut.

"Selama tidak ada bantahan yang bersifat tertulis, tidak ada sesuatu yang sifatnya menyatakan bahwa itu tidak terjadi dan dibuktikan bahwa itu tidak terjadi, sulit bagi kita untuk mempercayai kalau tidak ada kesimpulan dari Komnas HAM," kata dia.

Marzuki mengaku patriotismenya kerap dipertanyakan karena mengadukan tiga BUMN tersebut.

Namun demikian, ia menegaskan kedatangannya ke Komnas HAM adalah untuk menyelamatkan harga diri politik luar negeri Indonesia.

"Jadi upaya kita di sini, kalau ditanya apakah ini patriotik atau tidak seorang Indonesia mengadukan kororasi pertahanannya sendiri? Kami datang ke sini untuk menyelamatkan harga diri politik luar negeri Indonesia," kata dia.

"Jadi nggak usah dipertanyakan patriotisme atau tidak, itu sering kali diajukan. Pada akhirnya kita tahu bahwa ini tidak akan ada penyelesaian kecuali bahwa ada kesimpulan sementara," sambung dia.

Komnas HAM Duga Ada Mal Administrasi

Komisioner Komnas HAM RI Hari Kurniawan mengatakan aduan yang disampaikan Ketua Misi Pencari Fakta Independen tentang Myanmar sejak 2017 sekaligus mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan sejumlah pelapor lainnya telah didistribusikan ke bagian pemantauan dan penyelidikan.

Ia mengatakan berdasarkan hasil analisa di tingkat pengaduan, terdapat dugaan mal administrasi dalam bisnis senjata yang diadukan dalam laporan tersebut.

Namun demikian, ia menyatakan dugaan tersebut masih harus didalami oleh bidang pemantauan dan penyelidikan.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan