Selasa, 30 September 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Soal Tuduhan Chat Palsu Antara SYL dan Firli, Kubu SYL Peringatkan Eks Ketua KPK untuk Hati-hati

Kubu SYL tegas mengatakan tidak ada chat palsu antara kliennya dengan Firli Bahuri, ia peringatkan kubu Firli Bahuri hati-hati saat beri pernyataan

Ist
Kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoboen usai mendampingi kliennya jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Selasa (31/10/2023) malam. 

Ian mengklaim, SYL sudah mengaku orang yang ada dalam percakapan tersebut bukanlah Firli Bahuri, melainkan orang lain yang mencatut nama Ketua KPK nonaktif itu.

“SYL mengakui bahwa yang dia anggap berkomunikasi ternyata bukan Firli, jadi orang lain yang mengaku Firli."

"Itu diakui oleh SYL dan itu menjadi barang bukti yang diperlihatkan kepada kami. Artinya tuduhan terhadap beliau menjadi terbantahkan, seolah-olah ada komunikasi intens antara SYL dan orang yang mengaku mencatut nama Firli dan itu diakui oleh SYL,” kata Ian di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023).

Ian mengklaim, orang yang mencatut nama Firli menggunakan foto profil yang sama dengan Firli Bahuri.

Namun, nomor yang digunakan untuk menghubungi SYL berbeda dengan nomor milik kliennya itu.

Oleh karena itu, lanjut Ian, kliennya merasa dituduh atas adanya bukti percakapan dengan SYL

Sebab, akun tersebut dianggapnya telah mencatut nama Firli berkomunikasi dengan SYL.

“Jadi diakui oleh Pak SYL itu adalah profile picturenya sama dengan hp nomornya Pak Firli."

"Tapi ternyata itu bukan Pak Firli. Itu diakui Pak SYL sendiri. Nomornya berbeda yg selama ini dipakai oleh Pak Firli,” jelas Ian.

Baca juga: Demi Jaga Wibawa Polri, Eks Ketua KPK Busyro Muqoddas Minta Firli Bahuri Segera Ditahan

Firli Bahuri Jadi Tersangka

Sebelumnya, Polisi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik lebih dulu melakukan gelar perkara dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun Firli diduga telah melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved