Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Soal Tuduhan Chat Palsu Antara SYL dan Firli, Kubu SYL Peringatkan Eks Ketua KPK untuk Hati-hati
Kubu SYL tegas mengatakan tidak ada chat palsu antara kliennya dengan Firli Bahuri, ia peringatkan kubu Firli Bahuri hati-hati saat beri pernyataan
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotaLive.com dengan judul Kuasa Hukum Firli Bahuri Banyak Membantah, Polisi : Kita Buktikan di Persidangan
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti)(WartaKotalive.com/Ramadhan L Q)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.