Sabtu, 13 September 2025

RUU Daerah Khusus Jakarta

Draf RUU DKJ: Gubernur Ditunjuk Presiden, Walkot/Bupati Dipilih Gubernur Tanpa Pertimbangan DPRD

Berikut beberapa poin draf RUU DKJ yang disahkan oleh DPR menjadi beleid inisiatif dalam rapat paripurna, Selasa (5/12/2023).

Tribunnews
Monumen Nasional atau Monas di Jakarta. Berikut beberapa poin draf RUU DKJ yang disahkan oleh DPR menjadi beleid inisiatif dalam rapat paripurna, Selasa (5/12/2023). 

Hermanto mengatakan pihaknya menolak RUU karena beberapa poin penting.

Salah satunya adalah Satu diantaranya penyusunan RUU DKJ dianggap tidak melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna.

"Dalam penjelasan UU nomor 13 Tahun 2022 dinyatakan bahwa penguatan keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab, dengan memenuhi tiga syarat, yakni pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya, kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan ketiga hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan," kata Hermanto.

Baca juga: Revisi UU ITE Diketok di Rapat Paripurna DPR, Ini 20 Perubahan dan Tambahannya

Selain itu, Fraksi PKS berpandangan bahwa Jakarta masih layak menjadi Ibu Kota Negara.

"Maka kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan memohon taufiq Allah SWT dan mengucap bismillahirahmanirrahim, menyatakan menolak Rancangan Undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk ditetapkan menjadi Rancangan Undang-undang usulan DPR," tandasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Chaerul Umam)

Artikel lain terkait RUU Daerah Khusus Jakarta

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan