Rabu, 27 Agustus 2025

Kasus Suap di Kemenkumham

Upah Buka Blokir Rekening Perusahaan, Eks Wamenkumham Diduga Terima Rp 1 M, Modal Maju Ketum Pelti

uang Rp 1 miliar itu digunakan untuk modal Eddy Hiariej mencalonkan diri menjadi Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/12/2023). 

Dirinya ditahan di Rutan KPK selama 20 hari, terhitung sejak Kamis (7/12/2023).

"Tim penyidik menahan tersangka HH selama 20 hati pertama sejak 7 Desember 2023 sampai dengan 26 Desember 2023 di Rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/12/2023).

Dia merupakan satu dari empat tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini pada Jumat (9/11/2023) lalu.

Baca juga: Kasus Suap Wamenkumham, Dirut Pemberi Suap Ditahan KPK

Adapun empat tersangka tersebut ialah: eks Wamenkumham, Eddy Hiariej; asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana; seorang pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi; dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.

Meski tersangka sisanya belum ditahan, pencegahan bepergian ke luar negeri telah diberlakukan selama 6 bulan sejak 29 November 2023.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan