Minggu, 7 September 2025

Kasus Suap di Kemenkumham

KPK soal Penahanan Eddy Hiariej, Johanis Tanak: Idealnya Tunggu Praperadilan

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, penahanan terhadap Eddy Hiariej kemungkinan baru akan dilakukan setelah proses praperadilan selesai.

Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Eks Wamenkumham Eddy Hiariej. Meski berstatus tersangka, Eks Wamenkumham Eddy Hiariej belum ditahan dan sedang mengajukan praperadilan. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, penahanan terhadap Eddy Hiariej kemungkinan baru akan dilakukan setelah proses praperadilan selesai. 

Selain itu, Eddy juga diduga menyanggupi membantu masalah pidana yang menjerat Helmut di Bareskrim Polri dengan janji pemberian uang.

KPK sudah resmi melakukan penahanan terhadap Helmut pada Kamis 7 Desember 2023. 

Namun, hingga saat ini Eddy maupun dua asistennya belum juga ditahan. 

Eddy sebenarnya dipanggil pada 7 Desember 2023. 

Namun, Eddy tidak datang dengan alasan sakit.

Eddy Hiariej sendiri sudah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya kepada Presiden Jokowi pada Senin pekan ini. 

Jokowi juga sudah meneken surat resign tersebut.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan