Korupsi Rp 8,6 Miliar, Wali Kota Bima Muhammad Lutfi Segera Diadili
Ali mengatakan, tim jaksa penuntut umum (JPU) telah menilai bahwa unsur formil dan materil dari isi berkas perkara Muhammad Lutfi sudah lengkap.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Acos Abdul Qodir
"Atas pengondisian tersebut, MLI menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan dengan jumlah hingga mencapai Rp8,6 miliar," sebut Firli.
Baca juga: Penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditangguhkan, Kini Tak Lagi Huni Rutan Cipinang
Duit Rp8,6 miliar itu berasal dari dua proyek yang telah dikondisikan, yaitu proyek pelebaran jalan Nungga Toloweri dan proyek pengadaan listrik dan PJU perumahan Oi'Foo.
Adapun teknis penyetoran uangnya melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan Lutfi, termasuk anggota keluarganya.
"Ditemukan pula adanya penerimaan gratifikasi oleh MLI di antaranya dalam bentuk uang dari pihak-pihak lainnya dan tim penyidik tentu terus lakukan pendalaman lebih lanjut," ujar Firli.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.