Kasus Suap di MA
Jaksa Bongkar Transaksi Penyuap Sekretaris Nonaktif MA di Persidangan
Jaksa bongkar transaksi yang dilakukan mantan Komisaris PT WIKA Beton, Dadan Tri Yudianto terkait kasus dugaan gratifikasi Sekretaris Nonaktif MA Hasb
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar habis-habisan transaksi yang dilakukan mantan Komisaris PT WIKA Beton, Dadan Tri Yudianto terkait kasus dugaan gratifikasi Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.
Transaksi tersebut diungkap jaksa saat membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) seorang teller bank dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Transaksi yang dimaksud, berupa penarikan dan pengiriman uang.
"Ada berapa kali transaksi yang dilakukan oleh Pak Dadan saat itu?," tanya jaksa penuntut umum KPK dalam persidangan Selasa (2/1/2024).
"Ada dua kali tarikan. Ada kiriman uang juga, ada setoran sesama BCA," kata teller Bank Centrral Asia (BCA), Nurlela Kotdriyah saat bersaksi di persidangan.
Namun jaksa meralatnya, sebab berdasarkan BAP terdapat tiga kali penarikan tunai.
"Ini BAP saudata nomor 9: Dapat saya jelaskan bahwa berdasarkan data di kantor kami bahwa saudara Dadan Tri Yudianto pernah melakukan transaksi pada tanggal 29 Maret 2022 di Bank BCA cabang Graha Paramitha," ujar jaksa, membacakan BAP di persidangan.
Total uang yang ditarik pada tanggal tersebut mencapai Rp 3,78 miliar dengan rincian: Pukul 11.32 WIB sebesar Rp 3 miliar, pukul 11.39 WIB Rp 600 juta, dan pukul 11.40 WIB Rp 180 juta.
Kemudian jaksa juga membeberkan adanya setoran uang ratusan juga ke beberapa penerima pada tanggal yang sama.
"Setoran tunai jam 11.41 WIB, atas nama Dadan ke Hardianko sejumlah 150 juta," kata jaksa.
Kemudian pada pukul 11.42 WIB ada setoran ke Kenzo Xavier Sastradikarya sebanhak Rp 135 juta.
Terakhir, ada setoran ke Tajib Priatna sebesar 50 juta pada pukul 11.49 WIB.
"Ini benar ya? Ini BAP-nya seperti ini?" tanya jaksa kepada teller yang bernama Nurlela.
"Iya pak," jawabnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
transaksi
gratifikasi
Mahkamah Agung
Hasbi Hasan
Kasus Suap di MA
Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Sesaat Setelah Bebas Dari Lapas Sukamiskin |
---|
MA Pangkas Vonis Hakim Agung Gazalba Saleh dari 12 Jadi 10 Tahun, Dua Tahun Hilang Sekejap! |
---|
KPK Dalami Peran Windy Idol dalam Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan |
---|
Diperiksa sebagai Tersangka, Windy Idol Ditanya Hampir 100 Pertanyaan oleh Penyidik KPK |
---|
Windy Idol dan Kakaknya Diperiksa KPK soal TPPU Hasbi Hasan, Bakal Ditahan Usai Lama Tersangka? |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.