Kasus Suap di MA
Jaksa Bongkar Transaksi Penyuap Sekretaris Nonaktif MA di Persidangan
Jaksa bongkar transaksi yang dilakukan mantan Komisaris PT WIKA Beton, Dadan Tri Yudianto terkait kasus dugaan gratifikasi Sekretaris Nonaktif MA Hasb
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Wahyu Aji
Dalam perkara ini, Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto telah didakwa atas gratifikasi Rp 11,2 miliar.
Hasbi Hasan dijerat dakwaan pertama: Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dakwaan kedua: Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Windy Idol Jadi Saksi Persidangan Kasus Gratifikasi Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan
Sedangkan Dadan Tri Yudianto sebagai pemberi, didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
transaksi
gratifikasi
Mahkamah Agung
Hasbi Hasan
Kasus Suap di MA
Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Sesaat Setelah Bebas Dari Lapas Sukamiskin |
---|
MA Pangkas Vonis Hakim Agung Gazalba Saleh dari 12 Jadi 10 Tahun, Dua Tahun Hilang Sekejap! |
---|
KPK Dalami Peran Windy Idol dalam Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan |
---|
Diperiksa sebagai Tersangka, Windy Idol Ditanya Hampir 100 Pertanyaan oleh Penyidik KPK |
---|
Windy Idol dan Kakaknya Diperiksa KPK soal TPPU Hasbi Hasan, Bakal Ditahan Usai Lama Tersangka? |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.