Jumat, 5 September 2025

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Perjalanan Kasus Haris-Fatia vs Luhut dalam Kasus Pencemaran Nama Baik hingga Divonis Bebas

Berikut perjalanan kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Panjaitan.

Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (8/6/2023).- Berikut perjalanan kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Panjaitan. 

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Alasan Luhut Melaporkan Haris-Fatia

Ketua Dewan Penasehat Partai Golkar Luhut Binsar Pandjaitan angkat bicara soal keputusan partainya mendukung Prabowo Subianto di Pilpres 2024. - Berikut perjalanan kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Panjaitan.
Ketua Dewan Penasehat Partai Golkar Luhut Binsar Pandjaitan angkat bicara soal keputusan partainya mendukung Prabowo Subianto di Pilpres 2024. - Berikut perjalanan kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Panjaitan. (Ist)

Saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan pada 29 September 2021 lalu, Luhut mengungkapkan alasannya melaporkan Haris-Fatia karena untuk membersihkan namanya dari anggapan buruk keluarganya.

Dia tak ingin keluarganya berpandangan dirinya melakukan kecurangan di Papua.

"Jadi jangan mengatakan hak asasi yang ngomong aja, hak asasi yang diomongin juga kan ada."

"Jadi saya juga tidak ingin anak cucu saya merasa bahwa saya sebagai orang tua, kakeknya, membuat kecurangan di Papua yang saya tidak pernah lakukan," ujar Luhut.

Luhut melaporkan Haris-Fatia setelah keduanya menuding Luhut bermain bisnis tambang di Papua dalam video berjudul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".

Atas tuduhan itu, Luhut pun melaporkan keduanya atas dugaan pencemaran nama baik dan berharap laporan itu bisa jadi pembelajaran, agar ke depan tidak ada orang yang sembarangan menuduh dan asal bicara.

"Jadi jangan berdalih hak asasi manusia atau kebebasan berekspresi yang membuat orang lain jadi susah, nggak boleh gitu."

"Sekali lagi saya ingatkan aja, jangan sekali-kali kita berlindung kepada hak asasi atau kebebasan berekspresi, yang bisa mencederai orang."

"Saya tidak akan berhenti, saya ulangi, saya tidak akan berhenti, saya membuktikan bahwa saya benar," kata dia.

Dalam hal ini, Luhut menegaskan dirinya sama sekali tidak terlibat dalam bisnis tambang di Papua seperti yang disebut Haris dan Fatia.

"Saya tidak ada sama sekali bisnis di Papua, sama sekali tidak ada, apalagi itu dibilang pertambangan-pertambangan, itu kan berarti jamak, saya tidak ada," kata Luhut.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan