Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Segera Duduk di Kursi Terdakwa
Wanita yang karib dipanggil Karen Agustiawan itu adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG)
Atas kondisi oversupply tersebut, ujar Firli, berdampak nyata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina.
"Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun," beber Firli.
Atas perbuatannya, Karen Agustiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kpk-tahan-mantan-dirut-pertamina-karen-agustiawan_20230919_202723.jpg)