Selasa, 19 Agustus 2025

Kejagung Tetapkan General Manager Perusahaan Tambang Bangka Tersangka Korupsi Timah

Begitu ditetapkan tersangka, RL langsung ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur untuk 20 hari ke depan.

Penulis: Ashri Fadilla
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kejaksaan Agung kembali menetapkan petinggi perusahaan tambang asal Bangka sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022. Kali ini, tersangka yang ditetapkan ialah General Manager (GM) PT TIN berinisial RL. 

Lalu pada Minggu (18/2/2024), menetapkan Komisaris CV VIP, BY dan Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI sebagai tersangka.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan