Kejagung Tetapkan General Manager Perusahaan Tambang Bangka Tersangka Korupsi Timah
Begitu ditetapkan tersangka, RL langsung ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur untuk 20 hari ke depan.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Muhammad Zulfikar
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kejaksaan Agung kembali menetapkan petinggi perusahaan tambang asal Bangka sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022. Kali ini, tersangka yang ditetapkan ialah General Manager (GM) PT TIN berinisial RL.
Lalu pada Minggu (18/2/2024), menetapkan Komisaris CV VIP, BY dan Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Baca Juga
Kejagung Bicara Nasib Terdakwa Lain di Kasus Impor Gula Setelah Tom Lembong Dapat Abolisi |
![]() |
---|
Ditandatangani Prabowo, Kuasa Hukum Sebut Keppres Abolisi Tom Lembong Bakal Terbit Hari Ini |
![]() |
---|
Kejagung Masih Tunggu Keppres Terkait Abolisi untuk Bebaskan Tom Lembong dari Tahanan |
![]() |
---|
Kejaksaan Agung Belum Tahu Tom Lembong Dapat Abolisi Dari Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Periksa Pihak Kementan dan Bulog Terkait Dugaan Korupsi Subsidi Beras, Ini yang Diselisik Kejagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.