Minggu, 31 Agustus 2025

Di Tengah Isu Hak Angket DPR, Presiden Jokowi Ajak Cucu Main di Mall

Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (25/2/2024), disebutkan bahwa Jokowi mengajak cucunya bermain di Jakarta pada 24 Februari 2024.

Editor: Hasanudin Aco
Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi ajak cucu bermain di mall. /Foto: Tangkapan layar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Di tengah isu bergulirnya Hak Angket DPR RI, Presiden Jokowi mengajak cucunya bermain di sebuah mall atau pusat perbelanjaan di Jakarta.

Dari video yang diposting di Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (25/2/2024), disebutkan bahwa Jokowi mengajak cucunya bermain di Jakarta pada 24 Februari 2024.

Dalam video itu, cucu Jokowi tampak bermain dengan anak seusianya.

Sejumlah warga berkesempatan minta foto bareng Jokowi.

Saat hendak meninggalkan mall, tampak sejumlah warga memanggil nama Jokowi.

Jokowi dengan senyumnya yang khas balik menyapa warga.

Baca juga: Ini Hitung-hitungan Kekuatan Fraksi di DPR Jika Hak Angket Digulirkan, Jokowi Bisa Dilengserkan?

Sorotan Hak Angket

Wacana penggunaan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 berhembus sejak pemungutan suara 14 Februari 2024 lalu.

Wacana itu pertama kali diusulkan oleh kubu pasangan calon presiden  Ganjar Pranowo yang kalah di Pilpres 2024 menurut hitung cepat sejumlah lembaga survei.

Ganjar berkata  DPR tidak boleh diam terhadap dugaan kecurangan pemilu yang sudah terang-terangan.

Apa itu hak angket?

Hak angket sendiri merupakan salah satu dari tiga hak istimewa yang dimiliki oleh DPR. Menurut Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 20A ayat (2), dalam melaksanakan fungsinya, DPR memiliki tiga hak yang terdiri dari hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat.

Perihal tiga hak istimewa DPR tersebut diatur lebih lanjut dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

Menurut Pasal 79 ayat (3) UU MD3, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Bisa Makzulkan Presiden

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan