Golkar Bakal Bahas Putusan MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen
Puteri menuturkan, kesimpulan Partai Golkar mengenai putusan MK ini akan ditindaklanjuti anggota fraksi partainya di Komisi II DPR.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar, Puteri Komarudin mengatakan, pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen.
Puteri menegaskan, Golkar akan membahas dan mendalami secara komprehensif putusan tersebut.
"Kami di Partai Golkar tentu akan membahas dan mendalami putusan ini secara komprehensif," kata Puteri kepada Tribunnews.com, Jumat (1/3/2024).
Terutama, kata dia, terkait poin-poin yang menjadi catatan MK dalam menentukan besaran ambang batas parlemen.
"Agar memiliki dasar penghitungan yang rasional dan memadai," ujar anggota Komisi XI DPR RI ini.
Puteri menuturkan, kesimpulan Partai Golkar mengenai putusan MK ini akan ditindaklanjuti anggota fraksi partainya di Komisi II DPR.
"Sehingga, nantinya bisa ditindaklanjuti oleh rekan-rekan fraksi Partai Golkar di Komisi II yang membidangi kepemiluan maupun Alat Kelengkapan Dewan lainnya yang terkait dan mempunyai kewenangan untuk membahas undang-undang tentang pemilihan umum di DPR RI," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen yang dimuat Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 116/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Ketua Pengurus Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.
Dalam putusannya, MK menghapus ketentuan ambang batas parlemen 4 persen karena tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.
Namun, penghapusan ambang batas parlemen 4 persen tersebut tidak berlaku untuk Pemilu 2024.
MK memerintahkan agar ambang batas parlemen tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.
MK pun menyerahkan perubahan ambang batas parlemen kepada pembentuk Undang-Undang dengan memperhatikan lima poin.
Pertama, ambang batas parlemen harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan.
Dilarang Mahkamah Konstitusi, Berikut Daftar Wakil Menteri Menjabat Sebagai Komisaris BUMN |
![]() |
---|
MK Ubah Aturan Eks Narapidana Ikut Pilkada, Tak Perlu Jeda Jika Ancaman Hukuman Kurang Dari 5 Tahun |
![]() |
---|
MK Sudah Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Sejak 2020: Harusnya Ditindaklanjuti |
![]() |
---|
Alasan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan: Fokus Kerja, Komisaris BUMN Bukan Peran Sampingan |
![]() |
---|
MK Beri Tenggat Dua Tahun bagi Wamen yang Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris BUMN untuk Mundur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.