Golkar Bakal Bahas Putusan MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen
Puteri menuturkan, kesimpulan Partai Golkar mengenai putusan MK ini akan ditindaklanjuti anggota fraksi partainya di Komisi II DPR.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Malvyandie Haryadi
Kedua, perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau presentase ambang batas parlemen dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem Pemilu proporsional terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
Ketiga, perubahan ambang batas parlemen harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik
Keempat, perubahan ambang batas parlemen telah selesai sebelum dimulainya tahap penyelenggaraan Pemilu 2029.
Kelima, perubahan ambang batas parlemen melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta Pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.
Dilarang Mahkamah Konstitusi, Berikut Daftar Wakil Menteri Menjabat Sebagai Komisaris BUMN |
![]() |
---|
MK Ubah Aturan Eks Narapidana Ikut Pilkada, Tak Perlu Jeda Jika Ancaman Hukuman Kurang Dari 5 Tahun |
![]() |
---|
MK Sudah Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Sejak 2020: Harusnya Ditindaklanjuti |
![]() |
---|
Alasan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan: Fokus Kerja, Komisaris BUMN Bukan Peran Sampingan |
![]() |
---|
MK Beri Tenggat Dua Tahun bagi Wamen yang Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris BUMN untuk Mundur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.