Kamis, 21 Agustus 2025

Komisi II DPR Bakal Kaji Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen

Saat ini ambang batas parlemen adalah 4 persen sesuai ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
/Alex Suban
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional Drs. H. Guspardi Gaus, M.Si setelah siaran Diginas Tribun Series : Persiapan Parpol Hadapi Pemilu Serentak 2024 di Studio Tribun Network, Palmerah, Jakarta Pusat, Selasa (7/9/2021). 

MK pun menyerahkan perubahan ambang batas parlemen kepada pembentuk Undang-Undang dengan memperhatikan lima poin.

Pertama, ambang batas parlemen harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan.

Kedua, perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau presentase ambang batas parlemen dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem Pemilu proporsional terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.

Ketiga, perubahan ambang batas parlemen harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik

Keempat, perubahan ambang batas parlemen telah selesai sebelum dimulainya tahap penyelenggaraan Pemilu 2029.

Kelima, perubahan ambang batas parlemen melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta Pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan