Gugatan Haris-Fatiah, MK: Pasal Pencemaran Nama Baik & Berita Bohong Tak Berkekuatan Hukum Mengikat
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan pengujian perkara 78/PUU-XXI/2023, yang diajukan Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanti.
Oleh karena itu, menurut MK, dalil-dalil para pemohon berkaitan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 serta Pasal 310 ayat (1) KUHP adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Haris dkk meminta MK menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 UU KUHP, Pasal 310 ayat (1) KUHP; dan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE bertentangan dengan sejumlah pasal.
Haris dan Fatia sempat diadili di PN Jakarta Timur karena terlibat kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca juga: Haris Azhar: Kita Tidak Perlu Takut Siapa yang Menang di Pilpres 2024
Dalam perkara itu, Haris dan Fatia divonis bebas.
Mereka dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa dalam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 14 ayat 2 jo Pasal 15 UU 1/1946, dan Pasal 310 KUHP.
Setiap pasal tersebut disertai dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sehingga, majelis hakim meminta harkat dan martabat Haris dan Fatiah dipulihkan seperti semula.
Mahkamah Konstitusi (MK)
Haris Azhar
Fatia Maulidyanty
pencemaran nama baik
Luhut Binsar Pandjaitan
Ketua HMI Cabang Bogor Desak Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Segera Eksekusi Silfester Matutina |
![]() |
---|
Mabes TNI Ungkap Alasan Pilih Berdamai dan Batalkan Proses Hukum Ferry Irwandi ke Polisi |
![]() |
---|
Bamsoet Ingatkan Pentingnya MK kembali ke Jalur Kosntitusional Sebagai Negative Legislator |
![]() |
---|
Ferry Irwandi dan TNI Akhiri Polemik Lewat Instagram, Saling Minta Maaf di Kolom Komentar |
![]() |
---|
Ditanya Soal Eksekusi Silfester Matutina, Kejagung Justru Tunjuk Kejari Jaksel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.