Demo di Jakarta
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Ferry Irwandi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Menurut Yusril TNI sebagai institusi tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi kepada pihak berwajib atas dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra turut merepons soal rencana TNI yang hendak melaporkan CEO Malaka Project Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik.
Menurut Yusril TNI sebagai institusi tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi kepada pihak berwajib atas dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Baca juga: Ferry Irwandi Terancam Dipolisikan oleh TNI, Setara Institute Singgung Gejala Militerisasi
Pasalnya menurut dia, pelaporan itu hanya bisa dilakukan oleh perorangan atau individu dan tidak bisa dilakukan oleh suatu institusi.
"Pasal 27A UU ITE itu merupakan delik aduan. Yang dapat mengadukan adalah korban sebagai person individu, bukan institusi atau badan hukum. Hal ini juga sudah dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 105/PUU-XXI/2024 tanggal 29 April 2025," kata Yusril dalam keteranganya, Kamis (11/9/2025).
Baca juga: Setara Institute: Patroli Siber TNI Mengarah pada Represi Digital
"Jadi TNI sebagai institusi negara bukanlah korban yang dapat mengadukan tindak pidana pencemaran nama baik,” ucap Yusril menambahkan.
Menurut Yusril dalam putusan yang telah dikeluarkan sebelumnya MK memaknai pasal 27 A UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) bahwa yang bisa dikatakan sebagai korban pencemaran nama baik adalah seorang individu dan bukan badan hukum atau institusi.
Terkait hal ini, kemudian Yusril pun meminta agar pihak TNI dapat mengkaji terlebih dahulu perihal tulisan-tulisan yang diungkapkan Ferry melalui sosial medianya.
"Kalau tulisan-tulisan itu bersifat kritik yang konstruktif, maka hal itu adalah bagian dari kebebasan menyatakan pendapat, yang merupakan hak asasi manusia dan dijamin oleh UUD kita. Saya menyarankan TNI membuka komunikasi dan berdialog dengan Ferry Irwandi dalam suasana keterbukaan dan prasangka baik,” ucap Yusril.
Terkait hal ini sebelumnya, Wadirressiber Polda Metro Jaya AKBP Alvian Yunus menjelaskan terkait maksud konsultasi jenderal TNI ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025) sore kemarin.
Dia tak menampik bahwa Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring menyampaikan temuan dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi.
Ferry Irwandi dikenal sebagai CEO Malaka Project dan Youtuber.
Belakang Ferry Irwandi kerap tampil menyuarakan 17+8 Tuntutan Rakyat.
Baca juga: TNI Bidik Ferry Irwandi, TB Hasanuddin: Pencemaran Nama Baik Institusi Tidak Bisa Diproses Pidana
"Belai kan ingin melaporkan, iya (Ferry Irwandi) terus kita sampaikan bahwa menurut putusan MK, institusi enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," ucap AKBP Alvian di Gedung Promoter Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
Menurutnya, dari hasil konsultasi itu pihak TNI menemukan adanya dugaan pencemaran nama baik.
Adapun korban dugaan pencemaran nama baik itu ialah institusi TNI.
"Iya institusi itu dulu ya," imbuhnya.
Demo di Jakarta
Polisi Tangkap Tiga Tersangka Penjarah Rumah Uya Kuya, Ambil Televisi Milik sang Artis |
---|
WAWANCARA EKSKLUSIF: Nenek Dimaafkan Uya Kuya: Demi Allah, Aku Enggak Nyolong! |
---|
Polisi Tetapkan 15 Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya, Satu di Antaranya Anak di Bawah Umur |
---|
Investigasi Kematian Affan Kurniawan: Tak Ada Blind Spot, Mobil Rantis Dilengkapi Kamera Eksternal |
---|
Bantah Pernyataan Kompolnas, Koalisi Masyarakat Sipil: Affan Kurniawan Tidak Jatuh Sebelum Dilindas |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.