Korupsi di PT Timah
Harvey Moeis Jadi Tersangka Kasus Timah, Kejagung Periksa Komisaris PT Refined Bangka Tin
Kejaksaan Agung memeriksa saksi yakni petinggi PT Refined Bangka Tin (RBT), perusahaan yang diwakili Harvey Moeis.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Dewi Agustina
Kolase Tribunnews/istimewa
Kejaksaan Agung memeriksa saksi yakni petinggi PT Refined Bangka Tin (RBT), perusahaan yang diwakili Harvey Moeis. Kolase foto Harvey Moeis, Helena Lim, Pengusaha timah asal Bangka, Tamron alias Aon (TN), eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT). Mereka merupakan tersangka korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang ditangani Kejaksaan Agung jadi sorotan.
Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.