Korupsi di PT Timah
Kejaksaan Agung Tetapkan Pengusaha Hendry Lie dan 3 Kadis ESDM Babel Tersangka Kasus Korupsi Timah
Kejagung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah pada wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Dodi Esvandi
Adapun dua lainnya, yakni BN dan HL tidak hadir.
Menurut Kuntadi, BN tidak hadir karena sakit.
Sedangkan HL mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi.
"Tersangka BN karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak kami lakukan penahanan. Sedangkan tersangka HL yang pada hari ini kita panggil sebagai saksi tidak hadir selanjutnya oleh tim penyidik akan segera dipanggil sebagai tersangka," kata Kuntadi.
Tiga tersangka yang hadir, yakni FL, SW, dan AS kemudian langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan).
"Masing-masing FL di Rutan Salemba Kejaksaan Agung, tersangka AS dan tersangka SW di Rutan Salemba Jakarta Pusat, " kata Kuntadi.
Dalam perkara ini, SW, BN, dan AS diduga berperan menerbitkan dan menyetujui RKAB dari perusahaan smelter PT RBT, pt SIP, PT TIN dan CV VIP.
Padahal RKAB tersebut tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan.
Baca juga: Bidik Korporasi, Kejagung Kejar Pemulihan Aset Negara dan Lingkungan di Kasus Timah
"Kemudian ketiga tersangka tersebut tahu bahwa RKAB yang dia terbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan, melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi.
Sedangkan HL dan FL diduga berperan dalam pengkondisian pembiayan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah sebagai bungkus aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah,
"Di mana keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya," katanya.
Daftar Tersangka dan Nilai Kerugian Negara
Dalam perkara ini, sebelumnya tim penyidik Kejaksaan Agung sudah menetapkan 16 tersangka, termasuk di antaranya terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan, terdapat penyelenggara negara, yakni: M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018; dan Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.
Sedangkan dalam obstruction of justice (OOJ), Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.
Korupsi di PT Timah
Terdakwa Korupsi Timah Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1,05 Triliun |
---|
Kejagung Sita Rest Area Milik Bos Timah Aon di Tol Jagorawi |
---|
KY Periksa Majelis Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun |
---|
Sosok Bambang Gatot Ariyono, Eks Pejabat ESDM yang Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah |
---|
BREAKING NEWS: Eks Plt Kadis ESDM Babel Supianto, Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.