Sidang Korupsi Pekan Depan: Achsanul Qosasi, Gazalba Saleh, Eks Mentan SYL hingga Emirsyah Satar
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali diramaikan oleh sejumah kasus dugaan korupsi pekan depan.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Wahyu Aji
Kemudian pada Rabu (15/5/2024) nanti, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan menggelar persidangan yang menyeret mantan Dirut PT Garuda Indonesi, Emirsyah Satar sebagai terdakwa.
Emirsyah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1 000 dan Sub-100 seater Turboprop ATR72-600.
Berdasarkan dakwan, perbuatannnya telah merugikan perekonomian negara USD 609 juta.
"Terdakwa: Emirsyah Satar. Rabu, 15 Mei 2024. 10:00:00 sampai dengan selesai. Pemeriksaan saksi dari Terdakwa. Ruang: Prof Dr H Muhammad Hatta Ali," sebagaimana terdata di SIPP PN Jakarta Pusat.
Kemudian pada Kamis (16/5/2024) mendatang, kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo akan digelar atas terdakwa: Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Walbertus Natalius Wisang; Kepala Divisi Lastmile/ Backhaul pada BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatohorangan.
Persidangan perkara tersebut pada Kamis mendatang akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Baca juga: Jadi Tersangka Lagi, Emirsyah Satar Diduga Bocorkan Rencana Pengadaan Pesawat Garuda
"Kamis, 16 Mei 2024. 10:00:00 sampai dengan Selesai. Untuk pembuktian dari Penuntut Umum. Ruang Kusuma Atmaja."
Gazalba Saleh
Karen Agustiawan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Syahrul Yasin Limpo
BPK
Achsanul Qosasi
Emirsyah Satar
KPK Ungkap Dugaan Kerugian Negara Korupsi Kuota Haji Tembus Rp 1 triliun, Siapa Tersangkanya? |
![]() |
---|
Kejagung Limpahkan Kasus Vonis Ontslag CPO ke Pengadilan, Hakim Djuyamto dkk Segera Disidang |
![]() |
---|
Lapor ke Komisi Yudisial, Tom Lembong Tegaskan Tak Berniat Jatuhkan Karier Hakim yang Vonis Bersalah |
![]() |
---|
Dalami Dugaan Rekayasa Audit, KPK Panggil Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit |
![]() |
---|
KPK Dalami Fakta Sidang Penerimaan THR dan Jam Tangan Mewah oleh Eks Ketua Komisi IV DPR dari SYL |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.