Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Manfaatkan Kekuasaan SYL untuk 'Peras' Kementan, Kemal Redindo Ternyata Tak Pernah Laporkan Hartanya
Anak kedua SYL, Kemal Redindo, terungkap tidak pernah melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Diketahui, Dindo terseret dalam pusaran kasus sang ay
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
"Diambil dari uang mana?" tanya hakim.
"Dari uang, sharing-sharing," jawab Nasrullah.
"Sharing juga dari eselon I?" tanya hakim.
"Betul," jawab Nasrullah.
Baca juga: Fakta Mercy Sprinter SYL yang Disita KPK: Dimiliki Orang Dekat, Pelat Nomor Diduga Tak Terdaftar
Sebagai informasi, SYL didakwa menerima gratifikasi di lingkungan Kementan selama periode 2020-2023 dengan nilai mencapai Rp44,5 miliar.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari pejabat Eselon I di lingkungan Kementan.
Dalam menjalankan aksinya, SYL dibantu oleh ajudannya, Muhammad Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.
Atas perbuataannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Anak Menteri Pertanian Jabat Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sulsel
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ashri Fadilla/Ilham Rian Pratama/Yohanes Liestyo, Tribun-Timur.com/Siti Aminah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.