Senin, 11 Agustus 2025

Kecelakaan Maut di Subang

Kasus Kecelakaan Maut Subang, Polri Buka Peluang Tetapkan PO Bus hingga Karoseri Jadi Tersangka

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan penetapan tersangka baru itu nantinya dengan melihat hasil fakta-fakta yang ditemukan.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan (tengah) memberikan keterangan setelah menggelar Rapat koordinasi bersama Menhub Budi Karya Sumadi dan instansi terkait terkait keselamatan angkutan pariwisata di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta, Rabu (15/5/2024). 

Wibowo menegaskan dalam kasus ini kemungkinan bakal ada tersangka lain.

"Kita akan terus lakukan pendalam dan pemeriksaan dalam kasus kecelakaan maut tersebut termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pemilik PO Bus, karena ditemukan fakta tak perpanjang uji KIR, serta fakta lainnya seperti perubahan badan bus, dari bus biasa menjadi Jetbus atau High Decker," ujarnya.

Pada kesempatan ini, pihak kepolisian juga mengungkapkan penyebab kecelakaan yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok tersebut.

Baca juga: VIDEO Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Terancam 12 Tahun Bui

1. Oli sudah keruh sudah lama tak diganti.

2. Adanya campuran air dan oli di dalam kompresor, harusnya ada udara saja. Hal ini terjadi karena ada kebocoran oli.

3. Jarak antara kampas rem di bawah standar yakni 0,3 mm seharusnya minimalnya di 0,45 mm.

4. Terjadi kebocoran di dalam ruang relaypart dan sambungan antara relaypart dengan booster, karena adanya komponen yang sudah rusak sehingga saluran tidak tertutup rapat sehingga menyebabkan kekurangan tekanan.

"Penyebab utama kecelakaan maut tersebut karena adanya kegagalan fungsi pada sistem pengereman bus maut tersebut," ucapnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan