Revisi UU Mahkamah Konstitusi
Soal Revisi UU MK, Mantan Hakim: Baru Kali Ini Ada 'Perubahan Keempat', Seharusnya Diganti
Hakim MK periode 2014-2024 Wahiduddin Adams menyoroti UU Mahkamah Konstitusi yang kerap diubah, tetapi tidak pernah diganti.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Febri Prasetyo
Kemudian, ketika Perppu 1/2013, diterbitkan setelah terjadinya kasus korupsi yang melibatkan Ketua MK Akil Mochtar.
"Dan ada satu hal yang ini saya kira reaktif juga, bahwa seorang calon hakim MK itu sudah tidak menjadi anggota parpol 7 tahun. Ini 7 tahun siapa yang disasar ini kan. Apa maksudnya gitu ya. Jadi saya mengatakan ini reaktif ya emosional ya," ungkapnya.
Kemudian, terbitnya UU 7/2020, kata Wahid, karena terkait masalah usia hakim dan masa jabatan.
"Ini menunjukkan bawa hampir semua perubahan itu ya reaksioner," ucapnya.
Terkait rentetan sejarah panjang UU MK itu, Wahid juga menyoroti sistem dan perilaku politik pemerintah.
"Kadang-kadang ini maunya presiden lalu menjadi inisiatif DPR. Dan kalau kita lihat DPR selalu lemah kalau berhadapan dengan Perppu," katanya.
Oleh karena itu, menurutnya, perilaku agresif dari eksekutif dan legislatif tersebut harus menjadi catatan MK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.