Jumat, 26 September 2025

Polemik UKT di Perguruan Tinggi Negeri

Respons Kemendikbudristek hingga Anggota DPR Terkait Polemik Biaya UKT Mahal

Respons Kemendikbudristek hingga anggota DPR soal tingginya biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi saat ini.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Aliansi BEM se-UNS menggelar aksi massa di depan gedung rektorat menuntut agar Rektorat Universitas Sebelas Maret atau UNS menghapus Kelompok 9 Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan kenaikan Iuran Pengembangan Institusi (IPI), Senin (13/5/2024). 

Pasalnya, kenaikan biaya kuliah justru terjadi di saat kondisi politik bangsa ini belum stabil setelah Pemilu 2024. 

Apalagi ditambah saat ini merupakan masa transisi kepemimpinan dari Jokowi ke Prabowo Subianto yang telah ditetapkan sebagai presiden terpilih.

Di sisi lain, Ilham meyakini Jokowi masih memiliki komitmen yang tinggi terhadap visi Indonesia Emas 2045. 

Namun, tanpa didukung oleh generasi emas, visi tersebut tentunya akan mustahil terwujud.

Menurutnya, kejadian ini sekaligus harus menjadi pengingat bagi Prabowo selaku presiden terpilih untuk konsisten dan komit terhadap visi Indonesia Emas 2045.

“Perlu komunikasi yang intens antara Jokowo dan Prabowo untuk melanggengkan upaya menuju Visi Indonesia Emas. Terutama di masa transisi kepemimpinan saat ini,” terangnya.

Anggota DPR

Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, mengaku memahami kegelisahan dari para mahasiswa dan para orang tua dikarenakan sejumlah perguruan tinggi menaikkan UKT.

Di mana kenaikannya berkisar antara 50 persen sampai 100 persen.

"Semestinya, kenaikan UKT dilakukan secara bertahap, jangan dilakukan secara mendadak."

"Apalagi kondisi penghasilan rata-rata masyarakat Indonesia saat ini belum begitu bagus, peningkatan UKT yang tinggi sungguh tidak logis dan tidak relevan," kata Guspardi kepada wartawan, Jumat (10/5/2024).

Menurutnya, saat ini banyak mahasiswa maupun orang tua yang merasakan beratnya biaya kuliah di PTN sehingga kondisi tersebut membuat mereka tertekan secara mental.

"Situasi ini harus menjadi perhatian dari pemerintah dan muncul langkah-langkah terobosan untuk mengatasinya," ucapnya.

Ia menilai, biaya kuliah yang tinggi mengakibatkan Perguruan Tinggi Negeri yang berstatus PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum) sulit diakses oleh golongan tidak mampu.

Jalan yang ditempuh oleh mahasiswa yang tidak mampu adalah meminta keringanan biaya kuliah.

Namun, dari pengalaman sejumlah mahasiswa, upaya itu sering memakan waktu lama dan belum tentu pula berhasil.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan