Minggu, 24 Agustus 2025

Polemik UKT di Perguruan Tinggi Negeri

Komisi X DPR Bakal Panggil Pihak Kemendikbud Usut Masalah Biaya UKT Naik Signifikan

Jika permasalahannya ada pada Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 tersebut, maka Komisi X DPR bisa meminta untuk mencabut dan merevisinya.

DOK. DPR RI
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih saat memimpin Rapat Kerja Komisi X DPR RI.  Komisi X DPR RI segera memanggil Kementerian Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk bertanya terkait permasalahan kenaikan signifikan uang kuliah tunggal (UKT) di beberapa perguruan tinggi negeri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi X DPR RI segera memanggil Kementerian Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk bertanya terkait permasalahan kenaikan signifikan uang kuliah tunggal (UKT) di beberapa perguruan tinggi negeri.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengatakan pemanggilan Kemendikbud karena berdasarkan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi, kebijakan perguruan tinggi negeri perlu dikonsultasikan dan mendapat persetujuan dari Kemendikbud.

Baca juga: Biaya UKT Meroket, Komisi X DPR Pertanyakan Alokasi Anggaran Pendidikan yang Sangat Besar

“Jadi dalam waktu dekat kita akan mengundang kementerian, karena menurut Permendikbud 2 Tahun 2024 itu harus berkonsultasi dan bahkan mendapat persetujuan. Jadi approval itu dari Kemendikbud Ristek, jangan-jangan standar yang sudah ditentukan tidak dipenuhi,” kata Fikri dalam diskusi daring Polemik Trijaya bertajuk ‘Nanti Kita Cerita Tentang UKT Hari Ini’ pada Sabtu (18/5/2024).

Jika permasalahannya ada pada Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 tersebut, maka Komisi X DPR bisa meminta untuk mencabut dan merevisinya.

Sedangkan jika masalahnya ada pada implementasi di lapangan, maka Komisi X DPR akan menanyakan kepada Kemendikbud Ristek apakah telah melakukan pembinaan, pendampingan dan evaluasi ketat terkait penyesuaian biaya pendidikan tinggi tersebut.

Baca juga: KSP: Pemerintah Soroti Kenaikan UKT

“Kalau memang masalahnya di Permendikbud Ristek 2 Tahun 2024 nanti kita minta dicabut dan direvisi. Tapi kalau ternyata memang dalam implementasinya yang bermasalah, berarti Kemendikbud Ristek mestinya kalau bikin peraturan harus diikuti dengan pembinaan, pendampingan bahkan evaluasi yang ketat,” ungkapnya.

Jangan sampai kata Fikri, aksi terkait pendidikan baru dilakukan setelah muncul masalah. Sehingga ujungnya justru saling menyalahkan.

“Jangan sampai nanti kalau rame baru beraksi, baru saling menyalahkan,” pungkas Fikri.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan