Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Anak SYL Menangis di Sidang Ayahnya, Tak Dinyana Dibalas Kalimat Menohok dari Hakim
Melihat pemandangan itu, hakim ketua memberikan kalimat nasihat menohok untuk putri SYL yang jadi anggota DPR RI tersebut.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Acos Abdul Qodir
"Tidak ada pak jaksa," katanya.
Baca juga: 8 Pengakuan Ahmad Sahroni dalam Sidang Korupsi SYL: Bela Surya Paloh hingga Sebut Rp 1 Miliar
Di persidangan ini pula Majelis Hakim mencoba mengkonfirmsi kepada Thita soal tawaran bantuan dari pejabat Kementan. Lagi-lagi dia membantah.
Pun saat Hakim mengkonfirmasi soal terapi steem cell yang Thita yang berdasarkan keterangan saksi lain dibayarkan Kementan, Thita juga membantah.
"Kalau saudara merasa dari orang-orang yang namanya saya sebutkan tadi, Bambang Pamuji yang menyatakan saudara ada permintaan untuk pembayaran terapi steem cell anak SYL, Thita sebesar 200 juta," kata Hakim Pontoh.
"Saya tidak pernah steem cell, Yang Mulia. Saya belum perlu steem cell," kata Thita, kembali membantah.
Mendengar bantahan bertubi-tubi itu, Hakim kemudian menantang balik agar Thita melaporkan saksi-saksi yang menerangkan soal pemberian fasilitas Kementan kepada Thita.
"Apakah saudara enggak ada niat melapor orang-orang ini? Saudara punya hak untuk melapor kalau saudara merasa nama saudara dicemar. Apakah saudara punya niat untuk melapor orang-orang ini supaya jelas semua?" tanya Hakim Pontoh.
Namun, bukannya menjawab, tangis Thita justru pecah di persidangan.
Bahkan, tim penasihat hukum ayahnya sampai memberi tisu ke Thita.

Melihat pemandangan itu, hakim ketua memberikan kalimat nasihat menohok untuk putri SYL yang jadi anggota DPR RI tersebut.
Katanya, tangisan takkan bisa mengubah fakta-fakta yang telah terbuka di persidangan.
"Ndak perlu saudara menangis. Ndak ada ininya ya. Ini sudah terjadi, terbuka semua untuk umum dan itulah faktanya seperti itu, sehingga penuntut umum menghadirkan saudara karena nama saudara disebut oleh para saksi. Semua. Hampir semua saksi. Dan tercatat seperti ini, yang tadi tabel-tabel diperlihatkan penuntut umum," ujar Hakim Pontoh sembari menunjuk ke arah layar proyektor di ruang sidang.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Bakal Diperiksa KPK, PDIP Sindir Dugaan Kasus Korupsi yang Libatkan 2 Putra Jokowi
Sebagai informasi, keterangan Thita ini diberikan terkait perkara dugaan korupsi yang menjerat eks Mentan SYL sebagai terdakwa.
Peras Bawahan Rp45,5 M dan Terima Gratifikasi Rp40,6 M
Dalam perkara ini, SYL telah didakwa melakukan pemerasan Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi Rp40.647.444.494 di lingkungan Kementerian Pertanian selama menjabat periode 2021-2023.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Syahrul Yasin Limpo
SYL
Menteri Pertanian
Indira Chunda Thita
Kementerian Pertanian
menangis
pemerasan
gratifikasi
NasDem
Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Pejabat BPK, Kementan hingga Advokat Visi Law Office Diperiksa KPK, Usut Kasus TPPU Syahrul Yasin |
---|
Eks Pegawai KPK Rasamala Aritonang Bungkam Usai Diperiksa KPK Atas Kasus TPPU SYL |
---|
Rasamala Aritonang Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan TPPU Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo |
---|
Usut TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Pegawai Visi Law Office |
---|
KPK Diminta Dalami Dugaan Aliran Dana Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.