Kamis, 9 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Staf Ahli Gubernur Sulsel dan Petani Jadi Saksi Meringankan di Sidang SYL usai Penolakan Jokowi-JK

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghadirkan dua orang saksi meringankan dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi, Senin (10/6/2024).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Syahrul Yasin Limpo menjalani persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan lima saksi yakni General Manager Radio Prambors Dhirgaraya Santo, pemilik Suita Travel Harly Lafian, pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, Bendahara Umum Partai NasDem sekaligus Anggota DPR Ahmad Sahroni, Ketua Umum Garda Wanita (Garnita) Malahayati Partai NasDem sekaligus Anak kandung Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita Syahrul. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN | Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghadirkan dua orang saksi meringankan dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi, Senin (10/6/2024). Dua orang saksi meringankan itu adalah Staf Ahli Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bidang Pemerintahan Subbidang Hukum, Abdul Malik Faisal dan seorang petani bernama Rafly Fauzi. 

TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akhirnya menghadirkan dua orang saksi meringankan atau saksi a de charge dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Dua orang saksi meringankan itu adalah Staf Ahli Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bidang Pemerintahan Subbidang Hukum, Abdul Malik Faisal dan seorang petani bernama Rafly Fauzi.

Menurut kuasa hukum SYL, masih ada satu lagi saksi meringankan yang akan dihadirkan.

Namun saksi tersebut masih menunggu izin dari atasannya untuk bisa hadir di sidang SYL.

“Baik yang Mulia, yang siap hari ini ada dua dari tiga yang kami sediakan hadir, satunya masih menunggu izin dari atasan,” kata kuasa hukum SYL di ruang sidang, Senin (10/6/2024).

Perlu diketahui, dua saksi meringankan tersebut dihadirkan pihak SYL seusai Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) menolak permintaannya untuk jadi saksi meringankan.

Tim Kuasa Hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen mengungkapkan, Presiden Jokowi diminta menjadi saksi meringankan karena SYL pernah menjadi menteri pembantu presiden.

Selain itu SYL juga mengklaim bahwa Kementan di bawah pimpinannya telah memberikan kontribusi Rp 2.200 triliun setiap tahun kepada negara.

“Itu juga kita minta klarifikasi terus juga mengonfirmasi kepada Bapak Presiden bahwa apakah apa yang disampaikan beliau di persidangan benar atau tidak,” terang Djamaluddin.

Sebenarnya besar harapan SYL untuk Presiden Jokowi hadir menjadi saksi meringankan baginya.

Agar Presiden Jokowi bisa turun tangan langsung memberikan klarifikasi kepada publik terkait kinerja SYL selama ini.

“Entah itu menyalahkan atau membenarkan atau meluruskan tetapi saya kira itulah pertanggungjawaban moral sebagai kepala negara sebenarnya yang kita harapkan,” ungkap Djamaluddin.

Baca juga: Sosok Abdul Malik Faisal, Saksi Meringankan yang Bilang SYL Pernah Tolak Uang Sekardus

Permintaan SYL agar Jokowi Jadi Saksi Meringankan Tidak Relevan

Istana melalui Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono mengatakan bahwa permintaan Eks Mentan SYL agar Presiden Jokowi menjadi saksi meringankan dalam sidang kasus yang menjeratnya di pengadilan sangatlah tidak relevan.

"Menurut kami permintaan tersebut tidak relevan," kata Dini, Minggu (9/6/2024).

Pasalnya kata Dini, SYL digiring ke meja hijau karena dugaan tindakan melanggar hukum yang dilakukan dalam kapasitas pribadi, bukan karena menjalankan tugas membantu Presiden.

"Proses persidangan SYL adalah terkait dugaan tindakan yang dilakukan dalam kapasitas pribadi dan bukan dalam rangka menjalankan tupoksinya sebagai pembantu Presiden," katanya.

Menurut Dini, hubungan Presiden dengan para Menteri atau Kepala lembaga di bawahnya adalah sebatas hubungan kerja dakan rangka menjalankan pemerintahan.

"Presiden tidak dalam kapasitas untuk memberikan tanggapan atau komentar apapun terkait tindakan pribadi para pembantunya," pungkasnya.

Baca juga: 3 Permintaan SYL, Minta Blokir Rekening Dibuka Hingga Surati Jokowi untuk Jadi Saksi Meringankan

JK Tolak Mentah-mentah Jadi Saksi Meringankan Sidang Kasus SYL

Juru Bicara Jusuf Kalla, Husain Abdullah mengungkap alasan Jusuf Kalla menolak menjadi saksi di sidang kasus korupsi Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Husain menegaskan tak relevan bila JK menjadi saksi di sidang kasus korupsi yang menjerat SYL.

Terlebih kasus yang menjerat SYL merupakan masalah hukum, bukan masalah personal kedekatan JK dengan SYL.

"Ini masalah hukum, bukan soal personal dekat atau tidak. Pak JK tidak relevan untuk dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan SYL," kata Husain, Sabtu (8/6/2024).

Baca juga: 4 Tokoh Penting Diminta SYL Jadi Saksi Meringankan, Bagaimana Hubungan Mereka dengan Eks Mentan?

Lebih lanjut Husain menegaskan kasus yang menjerat SYL ini terkait jabatannya saat menjadi Mentan periode 2020-2023.

Sementara JK pada periode tersebut sudah tak memiliki jabatan di pemerintahan.

Untuk itu JK tidak mengerti masalah hingga latar belakang kasus yang menjerat SYL ini.

"Karena SYL jadi menteri bukan pada saat Pak JK menjabat sebagai Wapres. Karena itu, Pak JK tentunya tidak tahu masalah maupun latar belakang persoalan yang kini menjerat SYL," jelas Husain.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Theresia Felisiani)(Kompas.com/Irfan Kamil)

Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved