Sempat Ditolak, DPR Akhirnya Setujui Anggaran Kemenkeu 2025 Sebesar Rp 53,19 Triliun
Keputusan ini diambil dalam rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi XI DPR RI menyetujui usulan anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 2025 sebesar Rp Rp 53,19 triliun.
Keputusan ini diambil dalam rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Baca juga: Soal Maraknya Penyalahgunaan QRIS, Anggota Komisi XI DPR: Penyedia Sistem Bukan Pihak yang Salah
"Kita menyetujui anggaran Kementerian Keuangan tahun 2025 sebesar itu (Rp 53,19 triliun)," kata Ketua Komisi XI DPR, Kahar Muzakir dalam ruang rapat.
Usulan anggaran Kemenkeu sebesar Rp Rp 53,19 triliun sempat mendapatkan penolakan dari Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Othniel Frederic Palit.
Baca juga: Polri Usulkan Tambahan Anggaran Hingga Rp60,64 Triliun untuk Tahun Depan, Total Jadi Rp165 T
Dolfie menginginkan agar pagu anggaran Kementerian Keuangan masih sama seperti tahun 2024 sebesar Rp 48,7 triliun.
Setelah sempat berdebat dengan Sri Mulyani, Dolfie akhirnya menyetujui anggaran Kemenkeu Rp Rp 53,19 triliun dengan catatan memperhatikan keuangan negara.
"Kita rumuskan baru Kemenkeu mengefektifkan dan mengefisienkan pagu indikatif Rp 53,19 triliun dan seterusnya dengan yang memperhatikan keuangan negara," ungkapnya.
| Diduga Ada Mark Up, Legislator Demokrat Desak BPK Audit Proyek Kereta Whoosh |
|
|---|
| DPR Minta KPK Bongkar Dugaan Mark Up Whoosh: Siapa Pun yang Terlibat Harus Diproses |
|
|---|
| Fenomena Gaya Kepemimpinan 'Showman': Purbaya Antara Ketegasan dan Panggung Publik |
|
|---|
| BREAKING NEWS KPK Mulai Selidiki Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh |
|
|---|
| Profil Heru Pambudi, Sekjen Kemenkeu yang Jadi Sorotan karena Ponselnya, Punya Harta Rp71 Miliar |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.