Pilkada Serentak 2024
Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 Resmi Dibuka, Ini Syaratnya, Kerja Sebulan Gaji Rp 1 Juta
Pendaftaran petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) di Pilkada 2024, telah dibuka. Ini syarat pendaftarannya. Pantarlih akan bekerja selama satu
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) di Pilkada 2024, telah dibuka sejak Kamis, 13 Juni 2024 kemarin.
Pantarlih dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada 27 November 2024.
Sesuai jadwal, pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 akan berlangsung hingga Rabu, 19 Juni 2024.
Masyarakat yang ingin mendaftar sebagai Pantarlih di Pilkada Serentak 2024 bisa menghubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa masing-masing.
Pantarlih akan bekerja selama sebulan dan mendapatkan gaji sebesar Rp 1 juta.
Syarat Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024
Syarat pendaftaran sebagai Pantarlih Pilkada 2024 telah diatur dalam Keputusan KPU No. 638 Tahun 2024.
Dikutip dari kab-klaten.kpu.go.id, berikut syarat pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024:
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia paling rendah 17 tahun;
- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- Berdomisili dalam wilayah kerja;
- Mampu secara jasmani dan rohani;
- Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat;
Sementara itu, ada syarat lain yang ditetapkan oleh KPU yaitu calon petugas Pantarlih diwajibkan memiliki Smartphone/HP dengan OS Android minimal versi 7 (Android Nougat).
Kelengkapan Dokumen Persyaratan Pantarlih Pilkada 2024
Jika Anda memenuhi persyaratan menjadi Pantarlih Pilkada 2024, maka segera siapkan dokumen yang dibutuhkan.
Dokumen pendaftaran Pantarlih dapat disampaikan kepada PPS kelurahan/desa setempat.
Inilah daftar kelengkapan sebagai persyaratan pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024:
- Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
- Surat pernyataan untuk persyaratan tidak menjadi anggota partai politik;
- Surat keterangan sehat jasmani untuk persyaratan huruf e yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani;
- Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran;
- Pas Foto Berwarna 4x6.
- Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun;
- Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Baca juga: Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 Dibuka, Kerja 1 Bulan, Gaji Rp 1 Juta, Ini Syarat dan Tugasnya
Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024
Dalam Keputusan KPU No. 638 Tahun 2024 juga diatur mengenai masa kerja Pantarlih untuk Pilkada 2024.
Mereka akan bekerja mulai 24 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024.
Artinya, Pilkada 2024 hanya akan bertugas selama satu bulan.
Gaji Pantarlih Pilkada 2024
Dalam menjalankan tugasnya, Pantarlih juga akan mendapatkan gaji.
Merujuk Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, gaji Pantarlih di Pilkada 2024 sebesar Rp 1 juta per bulannya.
Tugas Pantarlih Pilkada 2024
Salah satu tugas dan kewajiban Pantarlih adalah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada 2024.
Nantinya, Pantarlih akan berkunjung langsung ke rumah pemilih dan melakukan penelitian dan pencocokan data.
Selain bertugas untuk pemutakhiran dengan cara pencocokan dan penelitian data pemilih, Pantarlih juga memiliki kewajiban lain.
Berikut rincian tugas dan kewajiban Pantarlih Pilkada 2024:
Tugas Pantarlih:
- Membantu KPU Kabupaten, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih;
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten, PPK, dan PPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Pantarlih:
- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran;
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS desa/kelurahan.
Jadwal Pembentukan Pantarlih Pilkada 2024
- Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: 13 Juni 2024 - 17 Juni 2024
- Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: 13 Juni 2024 19 Juni 2024
- Penelitian administrasi calon Pantarlih/PPDP: 14 Juni 2024 - 20 Juni 2024
- Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih/PPDP: 21 Juni 2024 - 23 Juni 2024
- Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih/PPDP: 23 Juni 2024 - 23 Juni 2024
- Pelantikan Pantarlih/PPDP: 24 Juni 2024 - 24 Juni 2024
Bagaimana tertarik untuk mencoba lowongan kerja sebagai Pantarlih di Pilkada 2024? Semoga informasi di atas bisa membantu.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.