KPK Ungkap Isi Bansos Presiden yang Dikorupsi, Beras Hingga Biskuit
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, banpres yang dikorupsi berasal dari penyaluran tahap 1 hingga 12.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap isi paket bantuan sosial presiden (banpres) tahun 2020 yang dikorupsi.
Isinya meliputi sembako, mulai dari beras, minyak goreng, sarden, susu, hingga kecap.
Baca juga: KPK Sebut Kasus Korupsi Bansos Presiden Pengembangan Perkara Eks Mensos Juliari Batubara
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, banpres yang dikorupsi berasal dari penyaluran tahap 1 hingga 12.
"Kurang lebih sembako. Isinya lebih kurang yaitu minyak, beras, sarden, susu, kecap, biskuit," kata Tessa saat dikonfirmasi, Kamis (27/6/2024).
KPK mengumumkan sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden tahun 2020.
Baca juga: KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Bansos Presiden 2020, Jokowi: Silakan Diproses
Tepatnya yaitu terkait bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.
Perkara yang tengah diusut KPK sekarang merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tahun 2020.
Operasi senyap tersebut waktu itu turut menyeret Juliari Peter Batubara saat menjabat Menteri Sosial.
Kasus Juliari sendiri telah inkrah. Eks politikus PDIP itu saat ini mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Untuk kasus korupsi bansos presiden, sementara diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp125 miliar.
Modus korupsi perkara ini ialah dengan sengaja mengurangi kualitas bansos.
Baca juga: KPK Sebut Kasus Korupsi Bansos Presiden Pengembangan Perkara Eks Mensos Juliari Batubara
Dalam perkara korupsi bansos presiden ini menjerat pengusaha bernama Ivo Wongkaren (IW) sebagai tersangka.
Kasus bansos presiden juga terungkap dalam dakwaan perkara distribusi Bantuan Sosial Beras (BSB) di Kemensos yang turut menyeret Ivo Wongkaren.
BSB ditujukan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2020 untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19.
| Klarifikasi KPK usai Pamer Rampasan Rp300 M, Bantah Pinjam dari Bank, Serahkan Rp883 M ke Taspen |
|
|---|
| KPK Telusuri Peran Sekretariat Komisi VIII DPR di Skandal Haji: Terkait Pansus atau Aliran Dana? |
|
|---|
| Penyidik KPK Periksa Pejabat dan Auditor BPK Terkait Dugaan Korupsi di 3 Kementerian |
|
|---|
| Kasus Korupsi Google Cloud Diserahkan ke Kejagung, KPK Singgung UU KPK Pasal 50 |
|
|---|
| KPK Buru Bukti Korupsi Petral ke Singapura, Malaysia, dan Arab Saudi |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.