KPK Ungkap Isi Bansos Presiden yang Dikorupsi, Beras Hingga Biskuit
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, banpres yang dikorupsi berasal dari penyaluran tahap 1 hingga 12.
Bantuan tersebut direncanakan dilaksanakan pada Agustus–Oktober 2020.
Dalam waktu yang hampir bersamaan, Kemensos juga melaksanakan program bansos presiden di wilayah Jabodetabek.
Ivo terlibat dalam proyek itu dan menjadi salah satu vendor Pelaksana menggunakan PT Anomali Lumbung Artha (ALA).
"Dalam pekerjaan bansos banpres, PT ALA memiliki paket dalam jumlah lebih besar dibandingkan perusahaan lain yang menjadi vendor pekerjaan bansos banpres," sebagaimana dikutip dari surat dakwaan jaksa KPK.
Baca juga: KPK Usut Perkara Dugaan Korupsi Bansos Presiden Tahun 2020
Adapun Ivo Wongkaren telah dinyatakan bersalah dalam kasus distribusi bansos beras untuk KPM pada Program PKH Kemensos.
Dia telah divonis 13 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara, serta uang pengganti Rp120.118.816.820.
| Klarifikasi KPK usai Pamer Rampasan Rp300 M, Bantah Pinjam dari Bank, Serahkan Rp883 M ke Taspen |
|
|---|
| KPK Telusuri Peran Sekretariat Komisi VIII DPR di Skandal Haji: Terkait Pansus atau Aliran Dana? |
|
|---|
| Penyidik KPK Periksa Pejabat dan Auditor BPK Terkait Dugaan Korupsi di 3 Kementerian |
|
|---|
| Kasus Korupsi Google Cloud Diserahkan ke Kejagung, KPK Singgung UU KPK Pasal 50 |
|
|---|
| KPK Buru Bukti Korupsi Petral ke Singapura, Malaysia, dan Arab Saudi |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.