Jumat, 29 Agustus 2025

Pusat Data Nasional

Menko Polhukam Beberkan 7 Langkah Cegah Dampak Peretasan Terhadap PDNS Kembali Terulang

Hadi Tjahjanto membeberkan tujuh langkah pemerintah mencegah peretasan terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) terualang kembali.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto usai memimpin rapat koordinasi tingkat menteri yang dihadiri Menkominfo, Kepala BSSN, Wamen BUMN, serta pimpinan kementerian lembaga lainnya terkait insiden peretasan PDNS 2 di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Senin (1/7/2024). 

6. Pantau Password Pengguna

Hadi mengatakan, pemerintah akan memberikan surat edaran kepada instansi pengguna PDN agar hati-hati dalam penggunaan password.

Ia mengatakan, BSSN nantinya akan memantau hal tersebut.

"Kita juga mengimbau kepada user, nanti akan kita berikan suatu edaran agar penggunaan password oleh para user ini juga harus tetep hati-hati tidak sembarangan dan akan dimonitor oleh BSSN," kata dia.

"Dari hasil forensik pun kami sudah bisa mengetahui bahwa siapa user yang selalu menggunakan passwordnya dan akhirnya terjadi permasalahan-permasalahan yang sangat serius ini," sambung Hadi.

7. Penegakan Hukum

Hadi juga mengatakan pemerintah akan melakukan penegakan hukum terkait hal tersebut.

Penegakan hukum oleh aparat, kata dia, akan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

"Oleh sebab itu penegakan hukum oleh BSSN, nantinya oleh aparat, itu bisa dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap dia.

Untuk itu, ia berharap kejadian peretasan PDNS yang berdampak pada lumpuhnya ratusan layanan publik tidak terjadi kembali.

"Dan harapan kami sesuai dgn perintah Bapak Presiden bulan Juli sudah operasional normal dan kita backup keamanannya dengan berlapis sehingga tidak terjadi permasalahan yang sama seperti yang terjadi di bulan ini," kata dia.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan