Pimpinan Komisi I DPR Ingatkan Fotografer Jalanan, Memotret Tanpa Izin Langgar Hak Privasi
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyoroti fenomena fotografi jalanan yang belakangan dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat.
Ringkasan Berita:
- Belum ada regulasi spesifik yang mengatur praktik fotografi jalanan
- Hak privasi individu diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi
- Literasi digital dan etika visual di masyarakat perlu diperkuat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyoroti fenomena fotografi jalanan yang belakangan dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat.
Dave menegaskan, kegiatan memotret individu tanpa sepengetahuan dan persetujuan menyentuh dua ranah penting, yakni etika sosial dan perlindungan hak privasi.
"Secara etis, memotret seseorang tanpa sepengetahuan dan persetujuan, apalagi dalam konteks yang bisa menimbulkan rasa tidak nyaman atau bahkan eksploitasi, jelas tidak dapat dibenarkan," kata Dave kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).
Apalagi, kata dia, jika foto tersebut digunakan untuk kepentingan komersial atau disebarluaskan tanpa kendali.
Dave menjelaskan, Indonesia belum memiliki regulasi spesifik yang mengatur praktik fotografi jalanan dan privasi visual di ruang publik.
Baca juga: Fotografer Jalanan Langgar UU ITE dan Berpotensi Disanksi Hukum jika Jual Foto Orang Tanpa Izin
Namun, prinsip perlindungan data pribadi dan hak atas privasi individu telah diakui dalam sejumlah instrumen hukum, termasuk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Ketika wajah seseorang menjadi objek yang dapat dikenali dan dikaitkan dengan identitasnya, maka potensi pelanggaran terhadap hak privasi sangat nyata," ujar Dave.
Politikus Partai Golkar ini menegaskan, edukasi bagi komunitas fotografer menjadi langkah penting untuk meningkatkan kesadaran etika dalam berkarya.
Baca juga: Polda Metro Pastikan Oknum Polisi Lecehkan Wanita di Jalanan Jakarta Diproses Hukum
"Perlu ada kesadaran bahwa setiap individu memiliki hak untuk tidak diabadikan tanpa izin, terlebih jika hasilnya berpotensi disalahgunakan," tegas Dave.
Komisi I DPR, lanjut Dave, mendorong adanya dialog terbuka antara komunitas fotografer, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lain untuk menyusun pedoman etika yang jelas.
Selain itu, peningkatan literasi digital dan etika visual di masyarakat juga perlu diperkuat.
"Kami percaya bahwa seni dan kebebasan berekspresi harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak individu. Ruang publik yang dinamis tetap harus menjadi ruang yang aman bagi semua," ujar Dave.
 
							 
							 
							 
			 
				
			 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.