Minggu, 7 September 2025

KPK Usut 2 Perkara Korupsi di Jasindo, Kerugian Negara Ditaksir Rp 45 Miliar

Perkara pertama terkait pembayaran komisi agen oleh PT Jasindo tahun 2017–2020. Kerugian negara akibat kasus itu disinyalir Rp 36 miliar.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, beri keterangan ke wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2024). 

Kemudian ada seorang pegawai PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan) bernama Herry Setianto yang juga ikut dipanggil penyidik KPK.

Adapun layanan asuransi yang diuga fiktif berkaitan dengan asuransi marine hull (jaminan asuransi kapal tenggelam, terbalik, terbakar dari rangka dan isi kapal), termasuk pula asuransi wreck removal and pollution (jaminan asuransi untuk pengangkatan kapal tenggelam dan pencemaran laut).
 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan