KPK Usut 2 Perkara Korupsi di Jasindo, Kerugian Negara Ditaksir Rp 45 Miliar
Perkara pertama terkait pembayaran komisi agen oleh PT Jasindo tahun 2017–2020. Kerugian negara akibat kasus itu disinyalir Rp 36 miliar.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Muhammad Zulfikar
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, beri keterangan ke wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Kemudian ada seorang pegawai PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan) bernama Herry Setianto yang juga ikut dipanggil penyidik KPK.
Adapun layanan asuransi yang diuga fiktif berkaitan dengan asuransi marine hull (jaminan asuransi kapal tenggelam, terbalik, terbakar dari rangka dan isi kapal), termasuk pula asuransi wreck removal and pollution (jaminan asuransi untuk pengangkatan kapal tenggelam dan pencemaran laut).
Berita Terkait
Baca Juga
Eks Pimpinan KPK Bicara Peluang Nadiem Makarim Jadi Tersangka di 2 Kasus Berbeda: Bisa Banget! |
![]() |
---|
WAWANCARA EKSKLUSIF: HNW Ungkap 9.000 Jemaah Gagal Berangkat, Soroti Celah Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Kejagung Masih Dalami Aliran Dana Korupsi Chromebook Nadiem Makarim yang Rugikan Negara Rp1,98T |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Ditahan, sedangkan Eks Stafnya, Jurist Tan Buronan |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Laptop Chromebook yang Jerat Nadiem Menunjukkan Rapuhnya Sistem Pengadaan Pemerintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.