Rabu, 20 Agustus 2025

Ketua KPU Dilaporkan Dugaan Asusila

4 Fakta Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP, Terbukti Lakukan Tindak Asusila

Hasyim Asyari dijatuhi sanksi pemberhentian jabatan, terbukti lakukan tindak asusila terhadap anggota panitia pemilihan luar negeri, Rabu (3/7/2024).

tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Ketua KPU RI Hasyim Asyari saat ditemui awak media usai sidang etik di Kantor DKPP RI Jakarta, Senin (27/2/2023). Kini, Hasyim Asyari dijatuhi sanksi pemberhentian jabatan, terbukti lakukan tindak asusila terhadap anggota panitia pemilihan luar negeri, Rabu (3/7/2024). 

Pada bukti yang disampaikan di persidangan, terduga korban menilai, Hasyim menunjukkan upaya untuk memberikan perlakuan khususnya melalui pesan singkat.

"Bahwa teradu sejak awal pertemuan dengan pengadu memiliki intensi untuk memberikan perlakuan khusus pada pengadu melalui percakapan 'pandangan pertama turun ke hati' emoji peluk," kata anggota DKPP, Tio, di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu.

Hasyim Asyari dijatuhi sanksi pemberhentian jabatan karena terbukti melakukan tindakan asusila.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Baca juga: Profil Hasyim Asyari, Dipecat Sebagai Ketua KPU Buntut Lakukan Tindakan Asusila

Sanksi yang Pernah Diterima Hasyim Asy'ari

Sebelumnya, Hasyim pernah diberi sanksi peringatan keras sebanyak empat kali oleh DKPP, berikut daftarnya:

1. Kasus Etik Pendaftaran Capres-Cawapres

Hasyim Asy’ari pernah diberikan sanksi peringatan keras oleh DKPP karena terbukti melakukan pelanggaran etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan syarat batas usia Pilpres.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, mengatakan Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kde etik dan pedoman pemilu dalam empat perkara, yaitu perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Dalam perkara ini, KPU seharusnya berkonsultasi terlebih dahulu kepada DPR dan pemerintah setelah MK membuat keputusan yang tidak tepat.

Namun, komisioner KPU justru terlebih dulu menyurati pimpinan parpol daripada melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah.

Keenam Komisioner KPU lainnya juga dijatuhi sanksi, yaitu August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holid.

2. Kasus Aturan Jumlah Caleg Perempuan

Selanjutnya, Hasyim juga pernah dijatuhi sanksi peringatan keras terkait aturan jumlah caleg perempuan yang menjadi polemik pada 26 Oktober 2023.

Kasus ini tercantum dalam perkara nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023.

DKPP memberikan sanksi karena Hasyim tak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional terkait Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan