BPOM Resmikan Aturan Pelabelan BPA pada Galon Bermerek, Pakar: Upaya untuk Lindungi Masyarakat
Baru-baru ini, BPOM mengesahkan Peraturan Kepala (Perka) BPOM Nomor 6 Tahun 2024 yang mewajibkan pelabelan BPA pada air minum dalam kemasan.
Penulis:
Yosephin Pasaribu
Editor:
Anniza Kemala
Di saat yang sama, produsen tentunya juga memiliki tanggung jawab dalam melindungi konsumen produk AMDK, terutama dalam hal menjamin keamanan dan mutu produk yang dihasilkan.
Untuk diketahui, peraturan Kepala BPOM No.6/2024 ini memberikan masa tenggang selama empat (4) tahun bagi produsen untuk beradaptasi.
Prof. Junaidi beranggapan bahwa periode tersebut merupakan waktu yang cukup bagi industri AMDK untuk melakukan penggantian galon polikarbonat menjadi jenis yang lebih aman secara bertahap.
Ia pun menekankan bahwa produsen harus tetap menjalankan tanggung jawab sosial dalam menjaga kesehatan masyarakat dengan melaksanakan praktik terbaik selama masa transisi berlangsung. (***Yose***)
Baca juga: Komnas PA Ingatkan Para Ibu soal Bahaya Kandungan BPA bagi Anak
BPOM Cabut Izin Edar 14 Kosmetik yang Promosinya Dinilai Langgar Norma Kesusilaan, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
BPOM Cabut Izin Edar Kosmetik yang Klaim 'Mengencangkan dan Merapatkan' Area Tubuh Sensitif Wanita |
![]() |
---|
Mengulik Kosmetik Milik Doktif yang Ditarik Izin Edarnya oleh BPOM |
![]() |
---|
Tak Terima 4 Produknya Disebut Overclaim, Doktif Bongkar Fakta Sebenarnya di Balik Temuan BPOM |
![]() |
---|
Respons Doktif Usai BPOM Cabut Izin Edar Produk Kosmetiknya karena Langgar Standar Keamanan BPOM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.