Rabu, 3 September 2025

BPOM Resmikan Aturan Pelabelan BPA pada Galon Bermerek, Pakar: Upaya untuk Lindungi Masyarakat

Baru-baru ini, BPOM mengesahkan Peraturan Kepala (Perka) BPOM Nomor 6 Tahun 2024 yang mewajibkan pelabelan BPA pada air minum dalam kemasan.

Editor: Anniza Kemala
Shutterstock
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 yang mewajibkan pelabelan BPA pada air kemasan galon isi ulang. 

Di saat yang sama, produsen tentunya juga memiliki tanggung jawab dalam melindungi konsumen produk AMDK, terutama dalam hal menjamin keamanan dan mutu produk yang dihasilkan. 

Untuk diketahui, peraturan Kepala BPOM No.6/2024 ini memberikan masa tenggang selama empat (4) tahun bagi produsen untuk beradaptasi. 

Prof. Junaidi beranggapan bahwa periode tersebut merupakan waktu yang cukup bagi industri AMDK untuk melakukan penggantian galon polikarbonat menjadi jenis yang lebih aman secara bertahap. 

Ia pun menekankan bahwa produsen harus tetap menjalankan tanggung jawab sosial dalam menjaga kesehatan masyarakat dengan melaksanakan praktik terbaik selama masa transisi berlangsung. (***Yose***)

Baca juga: Komnas PA Ingatkan Para Ibu soal Bahaya Kandungan BPA bagi Anak

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan