Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Elite NasDem: KPK Tak Punya Dasar Panggil Surya Paloh di Kasus Korupsi SYL
Ali mengatakan KPK tak memiliki dasar untuk memanggil Surya Paloh. Sebab, informasi yang diterima KPK bukan fakta persidangan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali mengkritisi rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dalam kasus korupsi Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal ini terkait uang pembangunan green house di kawasan Kepulauan Seribu yang diduga milik Surya Paloh bersumber dari Kementerian Pertanian (Kementan).
"Tidak ada dasarnya (KPK panggil Surya Paloh)," kata Ali kepada Tribunnews.com, Minggu (7/7/2024).
Baca juga: KPK Mulai Usut Proyek Green House Perkara SYL, Bakal Periksa Surya Paloh?
Ali mengatakan, KPK tak memiliki dasar untuk memanggil Surya Paloh. Sebab, informasi yang diterima KPK bukan fakta persidangan, melainkan pernyataan pengacara SYL.
"Pengacara tahu apa? Menurut saya gini, kalau itu data dari pengacara berarti bukan fakta persidangan. Itu kan dugaan kan," ujarnya.
Baca juga: KPK Diminta Ungkap Dugaan Keterlibatan Parpol Penikmat Uang Korupsi SYL, Green House Jadi Petunjuk
Anggota Komisi III DPR RI ini mengingatkan KPK tak asal menindaklanjuti asumsi atau dugaan orang per orang.
Lagipula, Ali menegaskan bahwa dalam persidangan SYL menyatakan tidak ada keterlibatan Surya Paloh dalam kasusnya.
"Bahkan (SYL) menyampaikan permohonan maafnya kepada Pak Surya Paloh atas penyebutan nama beliau," ujarnya.
Tidak ada yang kemudian yang urgent untuk memanggil Pak Surya karena tidak ada petunjuk dalam kasus Syahrul Yasin Limpo.
Terkecuali, kata dia, jika dalam persidangan terdakwa mengungkap keterlibatan Surya Paloh sehingga KPK bisa menelusuri.
"Tidak ada yang kemudian yang urgent untuk memanggil Pak Surya karena tidak ada petunjuk dalam kasus Syahrul Yasin Limpo," ungkap Ali.
Adapun, informasi ini mulanya diungkapkan pengacara SYL Djamaludin Koedoeboen dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).
Baca juga: KPK Dalami Proyek Green House di Kepulauan Seribu yang Disebut Pengacara SYL Milik Ketua Umum Parpol
Hal ini terjadi setelah kliennya dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementan.
“Ada pembangunan green house di Pulau Seribu yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu adalah duit dari Kementan juga, dan ada banyak lagi hal yang lain,” kata Djamaludin di lokasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/surya-paloh-di-abn-nasdem.jpg)