Kematian Vina Cirebon
Pegi Setiawan Sudah Tiba di Kampung Halaman, Langsung Disambut Ratusan Warga dan Perangkat Desa
Pegi Setiawan sudah sampai di kediamannya di Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon hari ini. Kedatangannya langsung disambut warga dan perangkat desa.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Whiesa Daniswara
Tak hanya warga sekitar kediamannya, Kartini juga mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat Indonesia sehingga Pegi bisa bebas.
Pegi Bakal Kumpul dengan Keluarga dan Lanjut Kerja

Sebelumnya, Pegi mengatakan bakal beristirahat dan berkumpul dengan keluarga terlebih dahulu usai dinyatakan bebas.
Selain itu, dia juga bakal kembali bekerja seperti sebelumnya.
"Seperti yang saya dari awal katakan bahwa saya saat ini cuma pengin istirahat dulu," kata Pegi.
"Terus habis itu langsung kumpul keluarga pulang ke Cirebon dulu terus habis itu langsung mulai beraktivitas lagi bekerja," lanjutnya.
Pegi juga mengaku kangen dengan bermain Playstation (PS) lantaran selama ditahan tidak dapat memainkannya.
Apalagi bermain PS diakui Pegi adalah hobinya selama ini.
"Hobi saya main PS, sangat dirindukan di dalam (tahanan), biasanya malam misal libur kerja hari Minggu main PS. Nah pas di dalam (tahanan) itu tidak bisa, jadi itu yang paling saya rindukan di dalam (tahanan)."
"InsyaAllah itu (main PS) mau sepuasnya, mau melampiaskan kekangenan saya itu (main PS)," cerita Pegi.
Status Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah
Sebelumnya, hakim tunggal, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Hakim Eman juga meminta kepada penyidik Polda Jabar untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," jelas Eman dalam putusannya, Senin (8/7/2024).
Hakim Eman mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.
Baca juga: Siap-siap, Aep dan Sudirman Bakal Dilaporkan Pegi karena Diduga Beri Kesaksian Palsu
Hal tersebut lantaran Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.
Hakim Eman, dalam putusannya, juga meminta agar Polda Jabar memulihkan harkat dan martabat Pegi seperti semula.
"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapakan batal demi hukum."
"Memerintahkan kepda termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat dan martabat (Pegi) seperti semula," jelas hakim Eman.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Deni/Suci)
Artikel lain terkait Kematian Vina Cirebon
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.