Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Suap di MA

Sidang Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh Ungkap Secarik Kertas yang Bebaskan Pihak Berperkara

Jawahirul Fuad lantas mengajukan kasasi atas vonis dirinya itu ke MA hingga akhirnya dikabulkan dan dia dibebaskan.

Penulis: Ashri Fadilla
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Sidang kasus dugaan korupsi hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024). 

Namun, jaksa KPK menyampaikan nilai TPPU yang dilakukan Galzaba Saleh sebesar Rp24 miliar. 

Selanjutnya, Gazalba menyamarkan uang yang diterimanya tersebut dengan membeli sejumlah barang dan aset dengan nilai lebih dari Rp24 miliar.

Di antaranya untuk membeli mobil Alphard; membeli lahan/bangunan di Jakarta Selatan, Bogor dan Bekasi; tukar valas ke rupiah sebanyak dua kali; beli emas; hingga melunasi KPR teman dekat. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved