Jumat, 5 September 2025

Kasus Suap di MA

Asisten Ungkap Hakim Agung Gazalba Saleh Awalnya 'Lurus', Lama-lama Mulai Agak 'Aneh'

Jaksa penuntut umum KPK sempat mencecar Prasetyo mengenai sosok Gazalba yang pada awalnya "lurus."

|
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Asisten Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho menjadi saksi dalam persidangan Kamis (18/7/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp 25.914.133.305 (dua puluh lima miliar lebih).

Penerimaan uang tersebut terkait dengan pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

"Bahwa terdakwa sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung RI, dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, telah menerima gratifikasi sebesar 18.000 dolar Singapura sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa 1.128.000 dolar Singapura, 181.100 dolar Amerika serta Rp 9.429.600.000,00," kata jaksa KPK dalam dakwaannya.

Akibat perbuatannya, dia dijerat dakwaan primair: Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan subsidair: Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan