Minggu, 31 Agustus 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Ogah Dikaitkan dengan Vonis Bebas Ronald Tannur, PKB Bantah Isu Intervensi: Buktikan Kalau Ada

Reaksi PKB soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Bantah Isu Intervensi, Dukung Kejagung Kasasi

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid - Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid membantah soal isu intervensi putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.  

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Umum DPP PKB, Jazilul Fawaid, membantah soal isu intervensi vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas. 

Ronald Tannur diketahui merupakan anak dari Edward Tannur, anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ronald Tannur diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah dituntut 12 tahun pidana penjara. 

Alasan hakim membebaskan Ronald Tannur pada kasus ini karena tidak ada bukti kuat yang membuktikannya melakukan penganiayaan terhadap Dini hingga tewas, seperti dakwaan jaksa.

Putusan ini lantas menuai sejumlah kritik hingga berembus isu soal intervensi dari Ayah Ronald Tannur yang merupakan politisi PKB

Jazilul pun dengan tegas membantah partainya terlibat dalam proses hukum Ronald Tannur

"Enggak (ada intervensi), saya sampaikan tidak begitu saya tidak akan menduga sampai begitu," kata Jazilul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Jazilul pun meminta pihak yang menuding membuktikan narasi tersebut. 

"Ya silakan buktikan kalau ada, karena PKB menghormati penegak hukum untuk menegakkan hukum seadil-adilnya," tegasnya. 

Jazilul juga meminta, publik tak mengaitkan kasus Ronald Tannur dengan PKB

"Jadi jangan juga kemudian terus habis itu PKB disebut semuanya, enggak ada hubungannya. Ini dilakukan oleh Ronald dan Ronald sudah mempertanggungjawabkan dan sudah divonis," ujarnya.

Baca juga: Kontroversi Vonis Bebas Ronald Tannur usai Aniaya Pacar hingga Tewas, NasDem: Hakimnya Sakit

Meski demikian, Jazilul tak menampik bahwa dirinya juga mengaku heran dengan putusan itu. 

Namun, dirinya memilih tidak ingin berprasangka buruk terhadap institusi penegak hukum yang menangani perkara anak Edward Tannur tersebut.

"Yang jelas kami tidak akan berprasangka buruk terhadap institusi pengadilan yang ada," ucapnya.

"Kami tetap hormati tapi kami prihatin kok bisa begitu ya, apakah bukti-bukti keterangan apakah dalam proses ada soal di situ kamu tidak sampai ke situ," imbuhnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan