Korupsi di PT Timah
Sidang Kasus Timah, Jaksa Sebut Harvey Moeis & Helena Lim dapat Rp 420 Miliar, Disamarkan Lewat CSR
Peran keduanya terungkap saat JPU membacakan dakwaan tiga eks Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya MIneral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung.
|
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Suasana sidang perdana kasus timah, Rabu (31/7/2024), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dia ditetapkan tersangka bersama dengan Suwito Gunawan dan MB Gunawan selaku pengusaha tambang PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP) di Pangkalpinang.
Sebanyak 16 tersangka ditetapkan dalam kasus timah ini.
Harvey Moeis adalah tersangka ke-16 yang ditahan.
Termasuk Helena Lim yang selama ini juga dikenal sebagai salah satu 'crazy rich' di PIK.
Total kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp271 triliun, yang sebagian besar berasal dari kerusakan hutan di Bangka Belitung.
Berita Terkait
Berita Terkait
Korupsi di PT Timah
Terdakwa Korupsi Timah Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1,05 Triliun |
---|
Kejagung Sita Rest Area Milik Bos Timah Aon di Tol Jagorawi |
---|
KY Periksa Majelis Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun |
---|
Sosok Bambang Gatot Ariyono, Eks Pejabat ESDM yang Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah |
---|
BREAKING NEWS: Eks Plt Kadis ESDM Babel Supianto, Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.