Gapero Berharap Pemerintah Bisa Memitigasi Dampak Aturan Tembakau di PP Kesehatan
Sulami menyinggung aturan tembakau di PP Kesehatan berpotensi semakin meningkatkan peredaran rokok ilegal.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petani menyortir tembakau di Gudang Tembakau Empatlima, Klaten, Jawa Tengah, Rabu (27/12/2023). Pemerintah berencana menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 10 persen mulai 1 Januari 2024 yang akan berdampak terhadap harga jual eceran rokok di masyarakat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pasalnya, selama ini IHT legal disebut telah patuh terhadap aturan pemerintah untuk menurunkan prevalensi merokok anak, tetapi tentu IHT juga tidak bisa ikut mengawasi semuanya. Maka, peran aktif pemerintah dibutuhkan.
"Kami berharap terbitnya PP 28/2024 dibarengi dengan regulasi turunan yang tetap memperhatikan keberlangsungan Industri Hasil Tembakau legal, serta keseriusan pemerintah dalam memitigasi dampak dari peraturan ini," kata Sulami.
Baca Juga
| Menkeu Tak Naikkan Tarif Cukai, Wamenperin: Ini Relaksasi terhadap Industri yang Sedang Tertekan |
|
|---|
| Menkeu Putuskan Cukai Rokok 2026 Tak Naik, Ini Respons Serikat Pekerja dan Asosiasi Petani Tembakau |
|
|---|
| Industri Hasil Tembakau Penopang Ekonomi, Wamenperin Tekankan Pentingnya Kebijakan Berimbang |
|
|---|
| Industri Rokok Kretek Tertekan, Pemerintah Diminta Bikin Kebijakan yang Seimbang |
|
|---|
| Rokok Ilegal dan Ikhtiar Menjawab Ketidakadilan di Madura Jawa Timur |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.