Sabtu, 6 September 2025

HUT Kemerdekaan RI

Buntut Polemik 18 Paskibraka Putri Nasional 2024 Lepas Jilbab saat Pengkuhuan, BPIP Minta Maaf

BPIP menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia buntut 18 Paskibraka puti Nasional 2024 lepas jilbab saat pengukuhan di IKN.

Penulis: Rifqah
Editor: Febri Prasetyo
YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara simbolis mengukuhkan Paskibraka Nasional 2024 kepada Violetha Agryka Sianturi mewakili rekan-rekannya, di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN) - BPIP menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia buntut 18 Paskibraka puti Nasional 2024 lepas jilbab saat pengukuhan di IKN. 

"Jadi tidak ada alasan bagi BPIP meminta siswa perempuan yang tergabung dalam paskibra HUT RI ke 79 di IKN harus melepas hijab," ungkapnya.

Guspardi pun mempertanyakan mengapa sejak dibina oleh BPIP, Paskibraka putri melepaskan jilbabnya.

Padahal pada tahun sebelum-sebelumnya Paskibraka putri tidak melepaskan jilbab mereka.

"Padahal pada tahun-tahun sebelumnya, Paskibraka berhijab tidak ada persoalan. Kenapa sejak pembinaan Paskibraka Nasional dipegang BPIP sejak 2022, aturannya tiba-tiba diubah pada tahun ini," ucapnya.

"Seingat saya, Paskibraka perempuan tidak menggunakan hijab diterapkan di zaman Orde Baru. Artinya, jika kebijakan pelarangan tim paskibraka perempuan memakai hijab diberlakukan, sama saja mundur jauh ke belakang," pungkasnya.

KPAI Minta BPIP Tinjau Ulang Aturan Pakaian Paskibraka

Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, juga turut menanggapi isu soal Paskibraka putri tersebut.

Aris mengatakan, jika terbukti benar, tindakan tersebut bentuk intoleransi dan diskriminatif, serta berpotensi melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.

"Jika benar mereka dipaksa mencopot jilbab, maka ini merupakan tindakan intoleransi dan diskriminasi, berpeluang melanggar hak anak, sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan anak," kata Aris kepada Tribunnews.com, Rabu (14/8/2024).

Aris mengatakan, KPAI telah menelaah Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka itu.

Hasilnya, menunjukkan standar pakaian tersebut kurang mengakomodir asas dan prinsip dasar perlindungan anak.

Menurut Aris, aturan tersebut terlalu umum, serta tidak mengakomodir nilai-nilai keberagaman.

Dalam lampiran standar pakaian paskibraka juga tidak menyertakan contoh pakaian berhijab menjadi pilihan model.

Aris lantas menjelaskan, anggota Paskibraka masih berstatus pelajar, jadi kegiatan mereka juga dilindungi Permendikbud 46 tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan.

"KPAI berpandangan bahwa anak harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, intoleransi, dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera," katanya.

Dalam Permendikbud tersebut juga dijelaskan bahwa peserta didik harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, termasuk intoleransi, serta kebijakan yang diskriminatif, baik di dalam maupun di luar, dalam kegiatan atau program satuan pendidikan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan