Senin, 1 September 2025

Dewas KPK Berharap PTUN Bisa Perintahkan Lanjutkan Sidang Etik Nurul Ghufron Usai MA Tolak Gugatan

Dewas KPK berharap PTUN Jakarta memberi perintah agar pihaknya bisa melanjutkan sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) berharap Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memberi perintah agar pihaknya bisa melanjutkan sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Hal itu seiring telah ditolaknya gugatan permohonan uji materiil Peraturan Dewas KPK yang dimohonkan Nurul Ghufron.

"Ya (berharap PTUN Jakarta bisa melakukan putusan)," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan, Senin (19/8/2024).

"Sampai saat ini Dewas masih menunggu putusan PTUN Jakarta yang dalam putusan selanya memerintahkan tidak melanjutkan sidang etik dengan membacakan putusan," lanjut dia.

Diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan uji materiil Peraturan Dewas KPK yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Dikutip dari situs resmi MA, Senin (19/8/2024), gugatan tersebut teregister dengan nomor 26 P/HUM/2024 dengan tanggal masuk 25 April 2024 lalu.

Baca juga: Mahkamah Agung Tolak Permohonan Uji Materiil Peraturan Dewas KPK yang Diajukan Nurul Ghufron

Dalam gugatan ini, pihak Termohon adalah Dewas KPK.

Adapun gugatan ini tak terlepas dari kasus etik Nurul Ghufron yang diproses Dewas KPK.

"Tolak permohonan keberatan HUM," bunyi amar putusan.

Gugatan diputus pada Senin (12/8/2024) dengan susunan majelis terdiri dari Irfan Fachruddin sebagai ketua, dengan hakim anggota yakni Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.

Baca juga: Nurul Ghufron Maju Lagi untuk Pimpinan KPK Periode 2024–2029

"Usia perkara 29 hari. Lama memutus 22 hari," bunyi petikan informasi itu.

Belum ada keterangan dari Nurul Ghufron terkait putusan MA dimaksud.

Nurul Ghufron sebelumnya menggugat Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 dan Peraturan Dewas Nomor 4 Tahun 2021 ke MA.

Permohonan untuk meminta sidang etiknya di Dewas KPK ditunda dan mempertimbangkan pertimbangan hukum pada Pasal 55 UU Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal 55 UU MK itu sebelumnya juga sempat digugat di MK.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan